Daerah

Setelah KPU Papua, Kini Bawaslu Papua dan Bawaslu RI Dilaporkan Ke DKPP

JAKARTA-Setelah DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU Papua karena terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan terkait meloloskan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat, kini giliran Bawaslu Papua dilaporkan ke DKPP. Tidak tanggung-tanggung, Bawaslu RI pun diseret ke lembaga penegak kode etik ini oleh salah satu Kuasa Hukum Pasangan Calon Matius Fakhir-Aryoko Rumaropen atau yang dikenal dengan MARI-YO.

Iwan Kurniawan Niode Kuasa Hukum Mari-Yo dalam membenarkan hal tersebut. “Iya benar, pengaduan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Bawaslu Papua secara resmi sudah dimasukan ke DKPP, bukan hanya bawaslu Papua tetapi kita seret juga Bawaslu RI”, ujar Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Menurut Iwan, Pengaduan ini dilayangkan ke DKPP karena terlalu banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Papua maupun Bawaslu RI.

“Saya kira masyarakat Papua sudah tau ya, kemarin ada Putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU Papua karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dokumen persyaratan yang tidak sah atau diduga palsu berupa Suket 539 dan 540 dalam pendaftaran Yermias Bisai, SH. Pelanggaran ini berlanjut di masa klarifikasi”, tegas Iwan.

Menurutnya, setelah ada penegasan dari Pengadilan Negeri Jayapura yang tidak pernah mengeluarkan Suket 539 dan 540 kepada Yermias Bisai, KPU Papua mengganti lagi dengan Suket baru yaitu Susket 844 dan 845 yang terbit tanggal 19 September 2024.

Atas tindakan ini DKPP menilai KPU telah bertindak tidak berkepastian hukum karena menerima dan menggunakan dokumen persyaratan diluar program, tahapan dan jadwal yang diatur dalam Lampiran I PKPU No. 8 Tahun 2024, jelas Iwan mengutib Putusan DKPP. Lebih lanjut kata advokad papua ini, pelanggaran yang terjadi tidak terlepas dari peran Bawaslu sebagai Pengawas Pemilihan, beber Iwan.

Secara logika sederhana, pelanggaran ini mustahil terjadi kalau Bawaslu benar-benar melakukan tugas dan wewenangnya dengan baik, benar, jujur dan akuntabel. Alih-alih melakukan pengawasan, laporan atas pelanggaran yang diadukan ke Bawaslu semuanya dotolak dengan dalih tidak terbukti

“Sekarang DKPP telah membuktikan ada pelanggaran yang terjadi, kenapa Bawaslu justru menyatakan tidak terbukti, tidak memenuhi unsur dan sebagainya?,” tegas Iwan.

“Kalau saya hitung-hitung ada sekitar 11 laporan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Papua maupun melalui Bawaslu RI, tetapi semuanya ditolak, termasuk terakhir kemarin laporan dengan alat bukti Putusan DKPP pun ditolak, ini kan aneh, masa tidak ada satupun yang dinyatakan terbukti. Jadi ya nanti kita liat saja dalam persidangan DKPP,” pungkas Iwan.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Konflik Berkepanjangan di Tanah Papua Dinilai Mengorbankan Masyarakat Sipil, Presiden Harus Tarik Pasukan Non-Organik

JAYAPURA – Situasi keamanan di Tanah Papua kembali menjadi sorotan setelah eskalasi baku tembak antara…

11 jam ago

PBB dan PKSA Papua Desak Pencarian Diki Barus Dibuka Terang Benderang

JAYAPURA – Pemuda Batak Bersatu (PBB) Provinsi Papua bersama PBB Kota Jayapura dan PBB Kabupaten…

11 jam ago

Aiptu Dominggus Gannaran Dijemput di Bandara Sentani, Langsung Dirujuk ke RS Bhayangkara

Jayapura, 16 April 2026 – Polres Tolikara melalui perwakilannya melaksanakan penjemputan terhadap Aiptu Dominggus Gannaran,…

11 jam ago

Puluhan Personel Brimob Kawal Mediasi di Bokondini Kabupaten Tolikara

Tolikara, 16 April 2026 – Situasi keamanan di Distrik Bokondini, Kabupaten Tolikara, mendapat perhatian serius…

12 jam ago

Senjata Api Polisi Dikembalikan, Polres Tolikara Apresiasi Peran Tokoh Masyarakat

Tolikara, 15 April 2026 – Aksi keributan antarwarga yang terjadi di Desa Mairini, Distrik Bokondini,…

21 jam ago

Operasi Damai Cartenz Tegaskan Langkah Terukur Hadapi Gangguan Keamanan Yahukimo

Yahukimo – Kontak tembak antara Satgas Operasi Damai Cartenz dan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap…

22 jam ago