Daerah

Setelah KPU Papua, Kini Bawaslu Papua dan Bawaslu RI Dilaporkan Ke DKPP

JAKARTA-Setelah DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU Papua karena terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan terkait meloloskan Pasangan Calon yang tidak memenuhi syarat, kini giliran Bawaslu Papua dilaporkan ke DKPP. Tidak tanggung-tanggung, Bawaslu RI pun diseret ke lembaga penegak kode etik ini oleh salah satu Kuasa Hukum Pasangan Calon Matius Fakhir-Aryoko Rumaropen atau yang dikenal dengan MARI-YO.

Iwan Kurniawan Niode Kuasa Hukum Mari-Yo dalam membenarkan hal tersebut. “Iya benar, pengaduan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Bawaslu Papua secara resmi sudah dimasukan ke DKPP, bukan hanya bawaslu Papua tetapi kita seret juga Bawaslu RI”, ujar Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Menurut Iwan, Pengaduan ini dilayangkan ke DKPP karena terlalu banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Papua maupun Bawaslu RI.

“Saya kira masyarakat Papua sudah tau ya, kemarin ada Putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU Papua karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dokumen persyaratan yang tidak sah atau diduga palsu berupa Suket 539 dan 540 dalam pendaftaran Yermias Bisai, SH. Pelanggaran ini berlanjut di masa klarifikasi”, tegas Iwan.

Menurutnya, setelah ada penegasan dari Pengadilan Negeri Jayapura yang tidak pernah mengeluarkan Suket 539 dan 540 kepada Yermias Bisai, KPU Papua mengganti lagi dengan Suket baru yaitu Susket 844 dan 845 yang terbit tanggal 19 September 2024.

Atas tindakan ini DKPP menilai KPU telah bertindak tidak berkepastian hukum karena menerima dan menggunakan dokumen persyaratan diluar program, tahapan dan jadwal yang diatur dalam Lampiran I PKPU No. 8 Tahun 2024, jelas Iwan mengutib Putusan DKPP. Lebih lanjut kata advokad papua ini, pelanggaran yang terjadi tidak terlepas dari peran Bawaslu sebagai Pengawas Pemilihan, beber Iwan.

Secara logika sederhana, pelanggaran ini mustahil terjadi kalau Bawaslu benar-benar melakukan tugas dan wewenangnya dengan baik, benar, jujur dan akuntabel. Alih-alih melakukan pengawasan, laporan atas pelanggaran yang diadukan ke Bawaslu semuanya dotolak dengan dalih tidak terbukti

“Sekarang DKPP telah membuktikan ada pelanggaran yang terjadi, kenapa Bawaslu justru menyatakan tidak terbukti, tidak memenuhi unsur dan sebagainya?,” tegas Iwan.

“Kalau saya hitung-hitung ada sekitar 11 laporan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Papua maupun melalui Bawaslu RI, tetapi semuanya ditolak, termasuk terakhir kemarin laporan dengan alat bukti Putusan DKPP pun ditolak, ini kan aneh, masa tidak ada satupun yang dinyatakan terbukti. Jadi ya nanti kita liat saja dalam persidangan DKPP,” pungkas Iwan.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Kapolres Mimika Imbau Suporter Final Piala Dunia Jaga Ketertiban

TIMIKA – Menjelang laga final Piala Dunia yang akan digelar pada Senin (20/7/2026) pagi, Kapolres…

2 jam ago

Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika

TIMIKA – Turnamen Badminton Kapolda Papua Tengah Cup 2026 tingkat SD, SMP, dan SMA resmi…

4 jam ago

Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas

NABIRE – Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pendukung…

4 jam ago

Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire

NABIRE – Polda Papua Tengah sukses menyelenggarakan Lomba Balap Perahu Mesin Tempel 15 PK dalam…

6 jam ago

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten…

22 jam ago

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

TIMIKA – Kesan pertama yang dirasakan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat menginjakkan kaki…

23 jam ago