Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah di wilayah Papua untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut menyusul ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur TA 2026 bagi daerah se-Wilayah Papua sebesar Rp2,7 triliun. Alokasi tersebut terdiri atas Dana Otonomi Khusus sebesar Rp696 miliar dan Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp2 triliun.
Ribka menegaskan, percepatan penyusunan RAP sangat penting untuk mengakselerasi pembangunan di Papua. Karena itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta segera menyusun serta menyampaikan rencana anggaran dan program penggunaan dana tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada RPJMD dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).
“RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus),” ujar Ribka, Selasa (16/06/2026) di Jakarta.
Ia menjelaskan, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan dan evaluasi RAP dana otsus tambahan, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri Nomor 600.1.2/8821/SJ, Nomor SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Lebih lanjut, Ribka meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti RAP yang telah dievaluasi, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, melalui penganggaran dan pelaksanaan pada perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 serta memberitahukannya kepada pimpinan DPRD.
Perubahan tersebut selanjutnya dapat ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD.
Menurut Ribka, penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI akan dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Wamena, 16 Juni 2026 – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Papua Pegunungan menggelar rapat…
Mulia, 16 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya menghadiri dan memberikan apresiasi pada acara…
Mulia, 15 Juni 2026 – Wakil Bupati Puncak Jaya, Mus Kogoya, memimpin apel pagi Aparatur…
TEMBAGAPURA – Di balik dinginnya udara pegunungan Tembagapura dan megahnya bentangan alam Papua, tersimpan kisah…
JAYAPURA – Ketua DPD Perhimpunan Advokat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhaki) Papua dan Papua Barat,…
NABIRE – Hamparan Pantai Nabire tampak berbeda pada Selasa (16/6/2026) pagi. Ratusan personel Polda Papua…