MIMIKA – Polres Mimika memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui mekanisme restorative justice, setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Penyelesaian perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/583/V/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 30 Mei 2026, dengan pelapor Marfianti Yamco. Proses itu juga diperkuat dengan surat permohonan pencabutan perkara tertanggal 27 Juli 2026 yang diajukan kepada Kapolres Mimika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan penyelesaian perkara dilakukan setelah penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Mimika memediasi kedua belah pihak.
Mediasi berlangsung pada Minggu (26/7/2026) antara pelapor dan Bernadus Metubun yang berstatus sebagai terlapor lantaran menjadi penadah dalam kasus ini. Hasilnya, pada Senin (27/7/2026), kedua pihak sepakat berdamai dan memilih menyelesaikan perkara melalui jalur kekeluargaan.
“Pendekatan restorative justice dilakukan setelah adanya perdamaian antara para pihak dan terpenuhinya ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Hempy, Jumat (31/7/2026).
Proses penyelesaian perkara dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Mimika Ipda Acmad bersama 5 tim penyidik pembantu lainnya.
Hempy menegaskan, penerapan restorative justice bukan berarti mengabaikan penegakan hukum, melainkan menjadi salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui musyawarah dan perdamaian apabila memenuhi ketentuan hukum, sembari tetap menghormati proses penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana,” tuturnya.
Penulis : Gin
Editor : Buendi
Sumber Berita: Polda Papua Tengah















