Restorative Justice: Pelapor dan Terlapor Kasus Curanmor Sepakat Damai

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIMIKA – Polres Mimika memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui mekanisme restorative justice, setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Penyelesaian perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/583/V/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 30 Mei 2026, dengan pelapor Marfianti Yamco. Proses itu juga diperkuat dengan surat permohonan pencabutan perkara tertanggal 27 Juli 2026 yang diajukan kepada Kapolres Mimika.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan penyelesaian perkara dilakukan setelah penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Mimika memediasi kedua belah pihak.

Mediasi berlangsung pada Minggu (26/7/2026) antara pelapor dan Bernadus Metubun yang berstatus sebagai terlapor lantaran menjadi penadah dalam kasus ini. Hasilnya, pada Senin (27/7/2026), kedua pihak sepakat berdamai dan memilih menyelesaikan perkara melalui jalur kekeluargaan.

“Pendekatan restorative justice dilakukan setelah adanya perdamaian antara para pihak dan terpenuhinya ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Hempy, Jumat (31/7/2026).

Proses penyelesaian perkara dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Mimika Ipda Acmad bersama 5 tim penyidik pembantu lainnya.

Hempy menegaskan, penerapan restorative justice bukan berarti mengabaikan penegakan hukum, melainkan menjadi salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui musyawarah dan perdamaian apabila memenuhi ketentuan hukum, sembari tetap menghormati proses penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana,” tuturnya.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Polda Papua Tengah

Berita Terkait

Antusiasme Tinggi, Kejurda Tinju Amatir Pertama Papua Pegunungan Catat 200 Peserta
Polisi Ingatkan Warga Papua Tengah: Jangan Percaya Hoaks Aksi 3 Agustus
Dukungan Penuh Gubernur Papua Pegunungan untuk Seminar dan Ret-Ret GIDI Wilayah Yamo
Polda Papua Tengah Siaga Hadapi Karhutla dan Bencana Alam
Dogiyai Tegas! Polisi Sita Senpi Rakitan dan 120 Botol Miras
Sekolah Krepkuri Resmi Dibuka, Pendidikan di Batas Batu Bangkit
Legalitas dan Pemasaran Digital Jadi Bekal Wirausaha Muda di Mulia
Bangun Ekonomi Daerah, Pemkab Puncak Jaya Latih Wirausaha Pemula

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:10 WIT

Antusiasme Tinggi, Kejurda Tinju Amatir Pertama Papua Pegunungan Catat 200 Peserta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:03 WIT

Restorative Justice: Pelapor dan Terlapor Kasus Curanmor Sepakat Damai

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:52 WIT

Polisi Ingatkan Warga Papua Tengah: Jangan Percaya Hoaks Aksi 3 Agustus

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:45 WIT

Dukungan Penuh Gubernur Papua Pegunungan untuk Seminar dan Ret-Ret GIDI Wilayah Yamo

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:10 WIT

Polda Papua Tengah Siaga Hadapi Karhutla dan Bencana Alam

Berita Terbaru