JAYAPURA-Untuk dan atas nama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Papua (PWNU) Papua, Laode Muhammad Rusliadi Suhi SH., MH. selaku Ketua LBH NU Papua ingin menyampaikan bahwa sesuai hasil konsultasi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), maka Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Papua dibawah Pimpinan Dr. KH. Toni Wanggai, MA. telah memenuhi kewajibannya dengan melaksanakan Konferensi Wilayah (KonferWil) pada tanggal 18 November 2021 yang dihadiri oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang diwakili 2 orang Wakil Sekjen, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten/Kota se- Provinsi Papua dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama.
“Bahwa Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Papua telah menyampaikan hasil Konferensi Wilayah (KonferWil) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), namun sampai saat ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) TIDAK menjalankan amanat Pasal 5 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2022,”Katanya.
Laode menambahkan Bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) TIDAK pernah memberikan penjelasan atau klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan PWNU Papua sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2022.
Bahwa pembentukan KARATEKER oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah melanggar Pasal 33 ayat 1 bagian b, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 7 Tahun 2022.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor; 2246/PB.01/A.II.01.44/99/08/2024 yang nyata jelas MELANGGAR Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang telah ditetapkan dalam Mukatamar, yakni :
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka seluruh kebijakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait kepengurusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Papua adalah CACAT HUKUM,”Katanya
Demi menjaga Ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah Nahdliyah, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Papua tetap mengedepan asas musyawarah dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagaimana telah ditetapkan dalam Mukatamar.
“Bila Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tetap dengan pendiriannya yang nyata jelas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagaimana telah ditetapkan dalam Mukatamar, maka Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Papua akan menempuh jalur HUKUM,”Pungkasnya.
Wamena, 4 Juni 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan secara resmi menutup kegiatan Workshop Satu…
TIOM, Kamis 4 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya terus menunjukkan komitmen dalam mewujudkan…
TIOM, Kamis 4 Juni 2026 – Semangat pagi di halaman Kantor Bupati Lanny Jaya terasa…
KARUBAGA, 4 Juni 2026 – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Tolikara bersama Tim Penggerak (TP)…
Nabire – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Polda Papua Tengah melalui Operasi Cinta Damai…
Nabire – Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini menegaskan komitmen Polda Papua Tengah untuk…