PWNU Kepemimpinan Dr. KH. Toni Wanggai MA Sah Secara Hukum dan AD/ART

- Penulis

Minggu, 6 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Untuk dan atas nama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Papua (PWNU) Papua, Laode Muhammad Rusliadi Suhi SH., MH. selaku Ketua LBH NU Papua ingin menyampaikan bahwa sesuai hasil konsultasi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), maka Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Papua dibawah Pimpinan Dr. KH. Toni Wanggai, MA. telah memenuhi kewajibannya dengan melaksanakan Konferensi Wilayah (KonferWil) pada tanggal 18 November 2021 yang dihadiri oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang diwakili 2 orang Wakil Sekjen, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten/Kota se- Provinsi Papua dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama.

“Bahwa Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Papua telah menyampaikan hasil Konferensi Wilayah (KonferWil) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), namun sampai saat ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) TIDAK menjalankan amanat Pasal 5 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2022,”Katanya.

Laode menambahkan Bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) TIDAK pernah memberikan penjelasan atau klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan PWNU Papua sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2022.

Bahwa pembentukan KARATEKER oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah melanggar Pasal 33 ayat 1 bagian b, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 7 Tahun 2022.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor; 2246/PB.01/A.II.01.44/99/08/2024 yang nyata jelas MELANGGAR Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang telah ditetapkan dalam Mukatamar, yakni :

  1. Penunjukan Pengurus Wilayah Papua telah melanggar Pasal 21 dan pasal 23 Anggaran Dasar (AD) Nahdlatul Ulama tentang Permusyawaratan, jo Pasal 78 Anggaran Rumah Tangga (ART) tentang Permusyawaratan Tingkat Daerah.
  2. Penunjukan nama-nama yang terdapat dalam SK Nomor; 2246/PB.01/A.II.01.44/99/08/2024 terkhusus saudara Saiful Fayage telah melanggar Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama tentang keanggotaan, jo pasal 2 dan pasal 5 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 1 Tahun 2022 tentang keanggotaan biasa, jo Pasal 39 ayat 5 Anggaran Rumah Tangga (ART) tentangf Syarat menjadi Pengurus, jo Pasal 2 huruf F Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama06 tahun 2022 tentang syara-syaratt kepengurusan.
  3. Surat Keputusan Nomor; 2246/PB.01/A.II.01.44/99/08/2024 tidak terdapat stempel sebagai salah satu identitas, hal tersebut telah melanggar pasal 1 ayat 2 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama15 tahun 2022, jo pasal 3 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor.16 tahun 2022

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka seluruh kebijakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait kepengurusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Papua adalah CACAT HUKUM,”Katanya

Demi menjaga Ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah Nahdliyah, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Papua tetap mengedepan asas musyawarah dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagaimana telah ditetapkan dalam Mukatamar.

 

“Bila Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tetap dengan pendiriannya yang nyata jelas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagaimana telah ditetapkan dalam Mukatamar, maka Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Papua akan menempuh jalur HUKUM,”Pungkasnya.

 

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Polres Jayawijaya Jadi Langkah Preventif Jaga Stabilitas Papua Pegunungan
Papua Pegunungan Tegaskan Komitmen Berantas Miras, Ganja, dan Sajam Ilegal
74 Pelajar Terbaik Ikuti Diklat Paskibraka Provinsi Papua Pegunungan 2026
Syukuran Satu Tahun Kepemimpinan, Bupati Puncak Jaya Ajak ASN Jadi Teladan
Bupati Puncak Jaya Tegaskan Disiplin ASN dan CPNS sebagai Fondasi Pemerintahan Profesional
Usai Aksi Pemalangan, Polres Mimika Gerak Cepat Amankan Lima Terduga Pelaku Pembegalan
Polres Puncak Gelar Nobar Final Piala Dunia, Wujudkan Kebersamaan Polri dan Masyarakat
Kapolres Mimika Imbau Suporter Final Piala Dunia Jaga Ketertiban

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:24 WIT

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Polres Jayawijaya Jadi Langkah Preventif Jaga Stabilitas Papua Pegunungan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:03 WIT

Papua Pegunungan Tegaskan Komitmen Berantas Miras, Ganja, dan Sajam Ilegal

Senin, 20 Juli 2026 - 11:48 WIT

74 Pelajar Terbaik Ikuti Diklat Paskibraka Provinsi Papua Pegunungan 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 10:58 WIT

Syukuran Satu Tahun Kepemimpinan, Bupati Puncak Jaya Ajak ASN Jadi Teladan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:29 WIT

Bupati Puncak Jaya Tegaskan Disiplin ASN dan CPNS sebagai Fondasi Pemerintahan Profesional

Berita Terbaru