Wamena, 24 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan dan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025, serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Grand Baliem Hotel Wamena.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Gubernur Papua Pegunungan John Tabo, Penjabat Sekretaris Daerah Wasuok Demianus Siep, pimpinan dan anggota DPR Papua Pegunungan, Forkopimda serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Wasuok Demianus Siep, ditegaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 menjadi tonggak awal pemerintahan definitif sekaligus mencerminkan capaian pembangunan pasca-transisi.

“LKPJ Tahun Anggaran 2025 menandai dimulainya era pemerintahan definitif, mencakup progres pembangunan pasca-transisi. Fokus APBD tertuju pada infrastruktur, SDM, dan tata kelola, dengan prioritas utama konektivitas, pendidikan, dan kesehatan bagi OAP,” kutipnya.
Ia juga memaparkan capaian indikator makro pembangunan daerah yang menunjukkan tren positif.
“Indeks Pembangunan Manusia yang ditargetkan 55 terealisasi 56,20. Tingkat kemiskinan turun menjadi 33,12 persen, dan Gini Ratio berada di angka 0,325. Ini menunjukkan arah pembangunan Papua Pegunungan semakin membaik,” ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa realisasi penyerapan anggaran mencapai lebih dari 92 persen dari total APBD sebesar Rp2,12 triliun.
“Tingginya realisasi anggaran merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial,” tambahnya.
Meski demikian, pemerintah mengakui masih menghadapi berbagai tantangan.
“Sebagai provinsi baru, kita menghadapi keterisolasian wilayah, keterbatasan infrastruktur, dan rendahnya produktivitas tenaga kerja. Namun dengan semangat Papua Pegunungan Bersinar yang ditopang tiga tungku—adat, agama, dan pemerintah—kami optimis mampu mengatasinya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Sekda juga membacakan pidato penjelasan Gubernur terkait Propemperda Tahun 2026. Ia menekankan pentingnya regulasi sebagai instrumen strategis pembangunan daerah.
“Rapat paripurna hari ini bukan sekadar agenda formal, tetapi merupakan momentum politik hukum antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan melalui regulasi yang sah, terukur, dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Propemperda harus menjadi komitmen bersama.
“Kualitas penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi oleh kekuatan regulasi. Oleh karena itu, Propemperda bukan sekadar daftar rencana, melainkan komitmen politik yang harus diwujudkan secara disiplin dan tepat waktu”. Ungkapnya.
Sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan dalam Propemperda Tahun 2026 yaitu:
1. Raperdasi tentang APBD Tahun Anggaran 2027;
2. Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025;
3. Raperdasi tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026;
4. Raperdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025–2044;
5. Raperdasi tentang Pelaksanaan Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua;
6. Raperdasi tentang Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah;
7. Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Raperdasi tentang Pinjaman Daerah;
9. Raperdasi tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah;
10. Raperdasi tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah;
11. Raperdasi tentang Perlindungan Pangan Lokal;
12. Raperdasi tentang Barang Milik Daerah;
13. Raperdasi tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPR Papua Pegunungan, Henky Dany Jikwa, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan oleh kepala daerah.
“Penyampaian LKPJ bukan sekadar agenda administratif, tetapi merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki waktu maksimal 30 hari untuk membahas LKPJ secara menyeluruh.
“Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Henky juga menyampaikan sejumlah catatan penting DPR terhadap capaian pembangunan tahun 2025.
“IPM yang mencapai 56,20 patut diapresiasi. Namun, tingkat pengangguran terbuka meningkat menjadi 3,45 persen dan pertumbuhan ekonomi baru mencapai 4,25 persen, masih di bawah target 5 persen,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya kualitas pembangunan yang merata.
“Kemajuan pembangunan harus diikuti dengan pemerataan, khususnya di wilayah terpencil. Tingginya serapan anggaran juga harus dipastikan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya upaya pengentasan kemiskinan yang lebih terarah.
“Penurunan kemiskinan dan ketimpangan harus diikuti langkah yang lebih terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, DPR Papua Pegunungan juga menetapkan Propemperda Tahun 2026 sebagai agenda prioritas legislasi daerah. Penetapan ini merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
“Kita tidak sedang menyusun peraturan semata, tetapi menentukan arah masa depan Papua Pegunungan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen dalam pembahasan yang substantif dan tepat waktu,” tutupnya.
Rapat Paripurna ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan Papua Pegunungan yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Penulis : Kaleb Lau
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pemprov Papua Pegunungan















