Polresta Jayapura Kota Berikan Pendampingan dan Trauma Healing Pada Anak Korban Kekerasan Orang Tuanya

- Penulis

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Jayapura Kota,- Melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishna nda, S.I.K., M.H bersama personel Unit PPA dan Polwan Polresta Jayapura Kota, Kapolresta Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si berikan pendampingan dan trauma healing kepada AL (5) Balita korban tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan Om dan Tantenya sendiri.

Pemberian trauma healing tersebut dilakukan di salah satu ruang Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja tempat AL dirawat, Sabtu (4/1) sore.

Kapolresta Jayapura Kota KBP Victor Mackbon yang dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan pemberian trauma healing tersebut terhadap AL, hal tersebut merupakan wujud kepedulian dan empati Polri terhadap korban dikemudian hari.

Kapolresta mengatakan, pelayanan trauma healing itu juga merupakan wujud nyata Polri dalam memberi dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban.

“Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental AL selalu korban apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut kata Kapolresta, kasus ini kini menjadi perhatian publik dimana dari P2TP2A beserta beberapa LBH telah mengawal proses hukum yang berjalan.

“Untuk Paman dan Bibi korban yang merupakan pelaku yakni NS (36) dan JY (36) kini telah ditetapkan sebagai tersangka guna menjalani proses hukum,” tegas Kapolresta KBP Victor Mackbon.

Diketahui bahwa AL (5) merupakan korban tindak pidana kekerasan fisik yang terjadi berulangkali oleh Om dan Tantenya sendiri di rumah mereka di Kompleks Perumahan Organda Padang Bulan Distrik Heram, dimana tetangga sekitar yang mendengar dan turut menyaksikan peristiwa tersebut akhirnya geram dan melaporkan sepasang suami istri itu ke Polresta Jayapura Kota untuk di proses sesuai aturan hukum yang berlaku.(*)

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota

Berita Terkait

Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda Resmi Buka Latsar CPNS Formasi 2024, 665 Peserta Didorong Menjadi ASN Profesional, Berintegritas dan Siap Melayani Masyarakat
Polemik Penetapan Anggota DPRK Jalur Otsus Mengemuka, Warga Lima Wilayah Adat Jayawijaya Tuntut Penjelasan Gubernur Papua Pegunungan
Polres Jayawijaya Tingkatkan Patroli Pencegahan Kejahatan 3C, Personel Sisir Kawasan Bandara hingga Pasar Tradisional di Wamena
Sat Binmas Polres Jayawijaya Imbau Pelajar SMKS YAPESLI Wamena Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial
Polda Papua Tengah Kerahkan Operasi Patuh Noken 2026 Selama 14 Hari, Pengendara Melawan Arus hingga Pelaku Balap Liar Jadi Sasaran Utama
BMKG Catat 788 Titik Panas di Papua Pegunungan, Kabut Asap Ganggu Penerbangan
Kabut Asap Karhutla Masih Selimuti Wamena, Penerbangan Penumpang dan Kargo Belum Kembali Normal hingga Akhir Oktober
BKPPD Puncak Jaya Matangkan Persiapan Latsar CPNS Formasi 2024, Peserta Didorong Siap Jadi ASN Profesional dan Berintegritas

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:38 WIT

Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda Resmi Buka Latsar CPNS Formasi 2024, 665 Peserta Didorong Menjadi ASN Profesional, Berintegritas dan Siap Melayani Masyarakat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:15 WIT

Polemik Penetapan Anggota DPRK Jalur Otsus Mengemuka, Warga Lima Wilayah Adat Jayawijaya Tuntut Penjelasan Gubernur Papua Pegunungan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35 WIT

Polres Jayawijaya Tingkatkan Patroli Pencegahan Kejahatan 3C, Personel Sisir Kawasan Bandara hingga Pasar Tradisional di Wamena

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:32 WIT

Sat Binmas Polres Jayawijaya Imbau Pelajar SMKS YAPESLI Wamena Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:37 WIT

Polda Papua Tengah Kerahkan Operasi Patuh Noken 2026 Selama 14 Hari, Pengendara Melawan Arus hingga Pelaku Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Berita Terbaru