Polresta Jayapura: 11 Tersangka Narkotika Ditangkap, 7 Kg Ganja Diamankan

- Penulis

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Sebanyak 11 Pelaku Dijadikan Tersangka dengan total barang bukti 7.030 Gram (7 Kg) Narkotika Golongan I Jenis Ganja berhasil diamankan dan kini dalam proses penyidikan pada Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura Iptu H. Abdul Kadir, KBO Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota Ipda Sunito dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Ipda Ponidi saat menggelar Press Conference bersama awak media bertempat di Mapolresta, Selasa (11/3) pagi.

“11 tersangka yang diamankan dengan rincian 3 orang diantara diamankan pada bulan Januari 2025 dan 8 orang lainnya pada bulan Februari yang mana masih proses tahap penyidikan,” terang Kapolresta Victor Mahkbon.

Dirinya menjelaskan dari 11 tersangka yang diamankan, 2 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG).

“Dari hasil penyidikan, motif dari para pelaku yakni ingin memperjual belikan atau mengedarkan Narkotika golongan I jenis Ganja di wilayah Papua khususnya Kota Jayapura,” terang Kapolresta Victor Mackbon.

Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni menyimpan barang bukti tersebut kedalam tas maupun karung bahkan ada yang menyimpan atau menyembunyikannya di semak-semak.

“Kami harapkan kepada seluruh elemen masyarakat dapat membantu pihak Kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika jenis apapun di Kota Jayapura karena hal tersebut dapat merusak dan merugikan banyak pihak apalagi generasi muda yang kelak di masa depan merekalah yang akan memimpin bangsa dan negeri ini.” pungkasnya.

Para tersangka terjerat pasal 111 Ayat (1) dan (2) UU RI. NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 Tahun

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota

Berita Terkait

Kapolda Papua Tengah Turunkan Tim Khusus Selidiki Kebakaran Pasar Bopauda
Wisuda Perdana Politeknik Agraria STPN, Menteri ATR/BPN Dorong SDM Profesional dan Berintegritas
Kuliah Umum STPN Sleman, Nusron dan Rocky Gerung Dorong Kebebasan Berpikir
Bimtek Pustakawan 2026: Perpustakaan Harus Inklusif dan Mudah Diakses
Pemprov Papua Pegunungan Salurkan Bantuan Studi Akhir Rp20 Miliar untuk 1.674 Mahasiswa
Itwasum Polri Gelar Audit Kinerja di Polda Papua Tengah, Dorong Tata Kelola Transparan
Kebakaran Hebat di Paniai Timur: 40 Rumah Ludes, 11 Warga Tewas, Polisi Kerahkan Water Canon dan Selidiki Penyebab
BAZNAS Papua Hadirkan Pengobatan dan Pijat Gratis untuk Korban Kebakaran Dok V

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:12 WIT

Kapolda Papua Tengah Turunkan Tim Khusus Selidiki Kebakaran Pasar Bopauda

Senin, 7 September 2026 - 15:32 WIT

Wisuda Perdana Politeknik Agraria STPN, Menteri ATR/BPN Dorong SDM Profesional dan Berintegritas

Senin, 7 September 2026 - 15:16 WIT

Kuliah Umum STPN Sleman, Nusron dan Rocky Gerung Dorong Kebebasan Berpikir

Senin, 7 September 2026 - 14:50 WIT

Bimtek Pustakawan 2026: Perpustakaan Harus Inklusif dan Mudah Diakses

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIT

Pemprov Papua Pegunungan Salurkan Bantuan Studi Akhir Rp20 Miliar untuk 1.674 Mahasiswa

Berita Terbaru