Polres Kepulauan Yapen Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Ganja, 5 Tersangka Ditangkap

- Penulis

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERUI – Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja dengan menangkap 5 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Total ganja yang berhasil disita sebanyak 2.424,6 gram.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Nursalam Saka menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 3 laporan polisi, satu di pelabuhan Serui dan dua di pelabuhan Dawai.

“Pengungkapan ini berawal dari kejadian pertama pada tanggal 19 Februari 2024 di pelabuhan Serui saat Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial IW yang merupakan penumpang KM Sabuk Nusantara 100 dari Jayapura menuju Serui,” jelasnya.

Dua kasus berikutnya terjadi di pelabuhan kapal perintis Kampung Dawai, distrik Yapen Timur yakni dengan menangkap dua pelaku, FYK dan YF. Sedangkan MI dan TNK, tertangkap pada tanggal 4 Maret 2024 dengan modus yang sama, menumpangi kapal Sabuk Nusantara 100.

“Pada hari yang sama, Polsek Yapen Timur berhasil menangkap FYK di pelabuhan Dawai yang hendak naik mobil ke Serui. Selang beberapa waktu, Polsek Dawai juga menangkap YF, MI, dan TNK di tempat yang berbeda saat hendak menyewa mobil dengan tujuan Dawai-Serui,” terang Wakapolres.

Dari 5 tersangka tersebut, semuanya adalah pemuda dan mahasiswa yang memasok barang haram tersebut dari Papua Nugini melalui Kota Jayapura dan didistribusikan ke berbagai kabupaten termasuk Yapen.

Wakapolres Yapen menekankan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut dan menghimbau generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, sesuai dengan barang bukti yang mereka bawa. Pasal-pasal tersebut termasuk Pasal 111 ayat (1) dan (2), serta Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kompol Nursalam.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Tingkatkan Gizi dan Kesadaran Hidup Sehat, TP PKK Lanny Jaya Hadir untuk Masyarakat Kuyawage
Pemprov Papua Pegunungan Distribusikan 25.000 Bibit Ikan dan 3,8 Ton Pakan, Dorong Ketahanan Pangan serta Tingkatkan Kesejahteraan Petani
MRP Papua Pegunungan Pertanyakan Kuota IPDN yang Hilang, Tiga Kabupaten Hanya Loloskan Dua Praja dari Jatah Tiga Orang
TP PKK Lanny Jaya Salurkan Modal Usaha Rp85 Juta untuk Mama-Mama Pelaku Usaha Produktif, Perkuat Ekonomi Keluarga dari Kampung hingga Kota
Kasus Pencurian Semen di STKIP Kristen Wamena Mulai Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan dan Dua Lainnya Masih Diburu
Dapat Laporan dari Pilot Drone, Polisi dan Damkar Jayawijaya Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Kampung Wouma
Razia Miras di Wamena, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan Puluhan Botol Minuman Berlabel dari Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penjualan
BBM Subsidi Diduga Dijual Kembali dengan Harga Selangit, DPRK Jayawijaya Soroti Pertalite Eceran di Wamena Capai Rp35 Ribu per Liter

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:31 WIT

Tingkatkan Gizi dan Kesadaran Hidup Sehat, TP PKK Lanny Jaya Hadir untuk Masyarakat Kuyawage

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:29 WIT

Pemprov Papua Pegunungan Distribusikan 25.000 Bibit Ikan dan 3,8 Ton Pakan, Dorong Ketahanan Pangan serta Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:23 WIT

MRP Papua Pegunungan Pertanyakan Kuota IPDN yang Hilang, Tiga Kabupaten Hanya Loloskan Dua Praja dari Jatah Tiga Orang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:31 WIT

TP PKK Lanny Jaya Salurkan Modal Usaha Rp85 Juta untuk Mama-Mama Pelaku Usaha Produktif, Perkuat Ekonomi Keluarga dari Kampung hingga Kota

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:25 WIT

Kasus Pencurian Semen di STKIP Kristen Wamena Mulai Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan dan Dua Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru