Daerah

Polres Keerom Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 740 Gram

KEEROM – Bertempat di Halaman Mako Polres Keerom, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis ganja sebanyak 740,88 (Tujuh Ratus Empat Puluh Koma Delapan Delapan) Gram. Selasa (05/12).

Dalam giat tersebut Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Keerom AKP Amir Mahmud didampingi Kasiwas Polres Keerom AKP Abdul Ketep, Kasat Intel Polres Keerom Iptu Samuel Yunus, Bersama Kejaksaan Negeri Jayapura Jane Sabatris Waromi, S.H. dan Advokat Max Supadi Malui.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 18 / X / 2023 / Spkt.Satnarkoba. Polres Keerom – Polda Papua tanggal 09 Oktober 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Keerom menjelaskan kronologi kejaian penangkapan pelaku oleh polisi yang terjadi Pada Senin (9/10) sekitar pukul 16.00 Wit, Anggota Sat Samapta Polres Keerom melakukan giat patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang pengendara SPM sedang membawa ganja. Kemudian unit Sabhara melakukan Razia di Jalan Trans Papua tepatnya di depan kantor PMI, Distrik Arso.

“Dua orang terduga pelaku kemudian melintas, pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti ganja, namun tim memeriksa bagian body SPM dan ditemukan 1 Bungkus plastik ukuran besar yang diduga narkoba jenis ganja” Ucap Kasat Narkoba

Lanjut Kasat menjelaskan, Kedua terduga pelaku berinisial FDGH dan KB di bawa ke Mapolres Keerom beserta barang bukti untuk di serahkan ke piket Sat Resnarkoba, kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan Introgasi kepada kedua terduga pelaku yang mana mereka mengaku masih ada narkoba jenis ganja yang disimpan di saringan udara sebanyak 3 (tiga) bungkus besar dan 1 (satu) bungkus besar di pijakan kaki.

“Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja sebanyak 5 (Lima) bungkus plastik ukuran besar, dengan berat 740,88 (Tujuh Ratus Empat Puluh Koma Delapan Delapan) Gram, disisihkan 0,5 (Nol Koma Lima) Gram untuk uji coba Laboratorium dan 1 (Satu) Gram untuk barang bukti dipersidangan”ujar kasat

Kasat Narkoba menambahkan, Tersangaka dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No 23 Tahun 2009 (Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkoba Golongan I Dalam Bentuk Tanaman) Jo Pasal 55 KUHP, dengan Ancaman Hukuman Penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000. (Delapan Miliar Rupiah).(*)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Pemkab Nduga Salurkan 2,5 Ton Beras untuk Warganya Yang Mengungsi di Distrik Walaik Kabupaten Jayawijaya

WAMENA, 3 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Nduga terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat Nduga yang…

7 jam ago

Tak Hanya Terima Bantuan, Guru Dibekali Keterampilan Operasikan Starlink

Mulia, 3 September 2026 — Dukungan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Tahun Anggaran 2026 kembali…

9 jam ago

HUT Polwan ke-78: Polwan Polres Jayawijaya Gelar Bakti Sosial di Pasar Potikelek

WAMENA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Wanita (Polwan) ke-78, jajaran Polwan…

10 jam ago

Kadis Kominfo Akbar: Internet Harus Jadi Sumber Belajar, Bukan Sekadar Hiburan

Mulia, 3 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus…

11 jam ago

Bupati Yuni Wonda: Pendidikan Prioritas, Generasi Muda Harus Melek Teknologi

Mulia, 3 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus…

12 jam ago

Apresiasi FOCIM Kota Jayapura, BTM: Keluarga Diberkati, Kota Diberkati

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura dua periode (2011–2016 dan 2017–2022), Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengapresiasi kehadiran…

12 jam ago