Polres Keerom Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 740 Gram

- Penulis

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEEROM – Bertempat di Halaman Mako Polres Keerom, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis ganja sebanyak 740,88 (Tujuh Ratus Empat Puluh Koma Delapan Delapan) Gram. Selasa (05/12).

Dalam giat tersebut Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Keerom AKP Amir Mahmud didampingi Kasiwas Polres Keerom AKP Abdul Ketep, Kasat Intel Polres Keerom Iptu Samuel Yunus, Bersama Kejaksaan Negeri Jayapura Jane Sabatris Waromi, S.H. dan Advokat Max Supadi Malui.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 18 / X / 2023 / Spkt.Satnarkoba. Polres Keerom – Polda Papua tanggal 09 Oktober 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Keerom menjelaskan kronologi kejaian penangkapan pelaku oleh polisi yang terjadi Pada Senin (9/10) sekitar pukul 16.00 Wit, Anggota Sat Samapta Polres Keerom melakukan giat patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang pengendara SPM sedang membawa ganja. Kemudian unit Sabhara melakukan Razia di Jalan Trans Papua tepatnya di depan kantor PMI, Distrik Arso.

“Dua orang terduga pelaku kemudian melintas, pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti ganja, namun tim memeriksa bagian body SPM dan ditemukan 1 Bungkus plastik ukuran besar yang diduga narkoba jenis ganja” Ucap Kasat Narkoba

Lanjut Kasat menjelaskan, Kedua terduga pelaku berinisial FDGH dan KB di bawa ke Mapolres Keerom beserta barang bukti untuk di serahkan ke piket Sat Resnarkoba, kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan Introgasi kepada kedua terduga pelaku yang mana mereka mengaku masih ada narkoba jenis ganja yang disimpan di saringan udara sebanyak 3 (tiga) bungkus besar dan 1 (satu) bungkus besar di pijakan kaki.

“Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja sebanyak 5 (Lima) bungkus plastik ukuran besar, dengan berat 740,88 (Tujuh Ratus Empat Puluh Koma Delapan Delapan) Gram, disisihkan 0,5 (Nol Koma Lima) Gram untuk uji coba Laboratorium dan 1 (Satu) Gram untuk barang bukti dipersidangan”ujar kasat

Kasat Narkoba menambahkan, Tersangaka dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No 23 Tahun 2009 (Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkoba Golongan I Dalam Bentuk Tanaman) Jo Pasal 55 KUHP, dengan Ancaman Hukuman Penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000. (Delapan Miliar Rupiah).(*)

Penulis : Gin

Editor : A. Buendi

Berita Terkait

BCA Gelar Genera-Z Berbakti 2026, Mahasiswa UNCEN dan UNAIR Adu Inovasi Bangun Desa Wisata
Youth Camp HKBP Papua Dorong Kreativitas Generasi Muda Lewat Ecoprint
Dari Lima Distrik Menuju Fakultas Kedokteran: Harapan Baru Anak Mamberamo Tengah
Langkah Berani Bupati Yonas: Membuka Jalur Mandiri Kedokteran untuk Putra-Putri Asli Mamberamo Tengah
Pemkab Nduga Tegaskan Disiplin Guru: Data Tenaga Pendidik Dimutakhirkan
Aksi Jambret Berakhir di Laut, Polisi Gunakan Kapal Cepat untuk Tangkap Pelaku
Operasi Damai Cartenz-2026 Gelar Razia Senjata Tajam di Nabire
Pemerintah Kabupaten NDUGA melalui RSUD Elvrida Sara Kenyam Siapkan Dokter Spesialis Asli Nduga Melalui Kerja Sama Dengan UGM

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:10 WIT

BCA Gelar Genera-Z Berbakti 2026, Mahasiswa UNCEN dan UNAIR Adu Inovasi Bangun Desa Wisata

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:00 WIT

Youth Camp HKBP Papua Dorong Kreativitas Generasi Muda Lewat Ecoprint

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:18 WIT

Dari Lima Distrik Menuju Fakultas Kedokteran: Harapan Baru Anak Mamberamo Tengah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:46 WIT

Langkah Berani Bupati Yonas: Membuka Jalur Mandiri Kedokteran untuk Putra-Putri Asli Mamberamo Tengah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:01 WIT

Pemkab Nduga Tegaskan Disiplin Guru: Data Tenaga Pendidik Dimutakhirkan

Berita Terbaru