Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena 

- Penulis

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA – Pengadilan Negeri Wamena Kelas IIA, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada hari Rabu (7/2/2024) membacakan putusan terdakwa atas nama Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, yang terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.

Kasus ini mencuat pada tanggal 04 November 2022, ketika Penihas Heluka terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perum Pemda. Putusan sidang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim pada hari Rabu, 7 Februari 2024.

Dalam keterangan yang diperoleh dari Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., Kamis (8/2/2024). Penihas Heluka, yang merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak, telah diamankan pada tanggal 19 Mei 2023 di Kota Jayapura. Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas Investigasi-Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.

Identitas terdakwa, Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka (23 tahun), mengemuka dalam rangkaian sidang yang dimulai pada tanggal 6 November 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dan pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024, putusan sidang dibacakan, dan Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka dijatuhi vonis 13 (tiga belas) tahun penjara.

“Jejak keterlibatan aksi tindak pidana yang diuraikan dalam persidangan mencakup keterlibatan Penihas Heluka dalam beberapa kasus pembunuhan dan penembakan, antara lain terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” kata Kasatgas Humas.

Kasatgas juga menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut. “Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar,” ujar AKBP Dr. Bayu Suseno.

Putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat.(*)

Penulis : Gin

Editor : A. Buendi

Berita Terkait

RSUD Elvrida Sara Nduga Masuk Program Pengampuan Nasional dan Quick Win Kemenkes, Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Intan Jaya Cek Kesehatan Personel demi Pelayanan Prima
Fans Jerman Jayapura Rayakan HUT ke-5 dengan Berbagi Kasih
Final Kapolda Cup I 2026 Papua Tengah Tuntas, Ajang Bulutangkis HUT Bhayangkara ke-80 Lahirkan Para Juara
Polres Puncak Jaya Gelar Olahraga Bersama Forkopimda, Kapolres Tegaskan Semangat “Polisi untuk Masyarakat”
Pemuda Katolik Papua Wakili Pemuda Papua Tandatangani Kesepakatan Pembentukan Gerakan SI SALI
Polres Intan Jaya Ajak Warga Meriahkan Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-80, Siapkan Beragam Hadiah Menarik
BPJS Kesehatan Wamena Gelar Forum Komunikasi dan Forum Kemitraan Bersama Pemangku Kepentingan Kabupaten Nduga untuk Perkuat Layanan JKN

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:35 WIT

RSUD Elvrida Sara Nduga Masuk Program Pengampuan Nasional dan Quick Win Kemenkes, Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:55 WIT

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Intan Jaya Cek Kesehatan Personel demi Pelayanan Prima

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:01 WIT

Fans Jerman Jayapura Rayakan HUT ke-5 dengan Berbagi Kasih

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:47 WIT

Final Kapolda Cup I 2026 Papua Tengah Tuntas, Ajang Bulutangkis HUT Bhayangkara ke-80 Lahirkan Para Juara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:30 WIT

Polres Puncak Jaya Gelar Olahraga Bersama Forkopimda, Kapolres Tegaskan Semangat “Polisi untuk Masyarakat”

Berita Terbaru