Wamena, 20 Juli 2026 – Polres Jayawijaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kegiatan Gelar Hasil Operasional dan Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras, Ganja, dan Senjata Tajam Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Mapolres Jayawijaya, Senin (20/7). Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan, Wasuok Demianus Siep, yang mewakili Gubernur Papua Pegunungan.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K. menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dan operasi kepolisian selama periode Januari hingga Juni 2026. Menurutnya, pemusnahan barang bukti telah dilakukan secara bertahap, sedangkan hasil operasi hingga akhir Juni dimusnahkan pada kegiatan kali ini.
“Untuk pemusnahan hari ini merupakan hasil operasional dari Januari sampai Juni 2026. Sebelumnya kami sudah melaksanakan pemusnahan pada periode sebelumnya, sedangkan tambahan hasil operasi hingga Juni kami musnahkan hari ini,” ujar Kapolres.
Ia mengungkapkan, salah satu hasil terbesar dalam operasi tersebut adalah keberhasilan mengamankan 5.407 batang ganja, yang diperoleh berkat sinergi dan dukungan aktif dari jajaran TNI dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
Kapolres menegaskan bahwa Polri memiliki komitmen kuat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Menurutnya, tidak ada ruang bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Kami dari Kepolisian, khususnya Polres Jayawijaya, berkomitmen penuh sesuai arahan Kapolri. Tidak ada satu anggota pun yang boleh bermain-main dengan narkotika. Jika masyarakat mengetahui ada anggota Polres Jayawijaya yang terlibat, silakan laporkan kepada kami untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Komitmen tersebut, lanjut Kapolres, juga dibangun bersama Kodim 1702/Jayawijaya. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan oknum aparat yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Selain ganja, Polres Jayawijaya juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Hingga Triwulan II Tahun 2026, aparat berhasil mengamankan 25 paket sabu-sabu dengan 17 laporan polisi yang seluruhnya diproses sesuai ketentuan hukum. Beberapa perkara telah memasuki Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, sementara perkara lainnya masih dalam proses pemberkasan.
Untuk kasus ganja, saat ini terdapat dua tersangka yang masih menjalani proses hukum. Sementara dalam pemberantasan minuman keras lokal, Polres Jayawijaya terus melakukan penggerebekan terhadap rumah-rumah yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras tradisional jenis CT maupun balo, sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang berpotensi memicu tindak kriminal dan konflik sosial di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Polres Jayawijaya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum, memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika, minuman keras ilegal, dan berbagai bentuk penyakit masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Jayawijaya yang aman, tertib, dan kondusif
Penulis : Gin
Editor : Buendi
Sumber Berita: Polres Jayawijaya















