Daerah

Pemprov Papua Pegunung Gelar Rakor Bersama Kemendes RI Guna Percepat Pembangunan Daerah

WAMENA-Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) percepatan pembangunan daerah tertinggal bersama Kementerian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT RI) di Wamena, Pada 17-18/7/2024)

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Papua Pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggai, S.I.P., M.P.A Dalam sambutannya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi( Kemendes PDTT) Prof (H.C), Dr.(H.C) Drs, A . Halim Iskandar. M.Pd menyatakan daerah -daerah afirmatif itu dana desa boleh digunakan secara spesifik terkait apa yang dibutuhkan oleh masyarakat di Kampung-kampung untuk kemajan kampunya tersebut.

“Setiap kali orang bertanya dana desa itu untuk apa? saya selalu menjawab pengelolaan dana desa boleh apa saja, sebab lebih banyak program yang boleh menggunakan dana desa dari pada yang tidak , kuncinya cuma dua pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat yang ada di Kabupaten tersebut,”Katanya. Kamis (18/7/2024)

Sementara penggunaan dana desa untuk Program Stunting, ini bukan hanya sekedar pemerintah dari pemerintah pusat, namun ini satu kebutuhan, ini sebenarnya pemetaan perintah atau tidak sehingga semuanya dikira perintah. Namun yang benar pemerintah pusat mengajak mereka berpikir mana yang menjadi kebutuhan.

Ia juga menambahkan tugas pemerintah pusat dan daerah saat ini adalah memastikan kebutuhan itu, sehingga pertanyaannya bukan untuk apa, tapi ini masalah di desa yang harus ditangani dengan pengelolaan dana desa, namun selagi untuk pertumbuhan ekonomi dan Peningkatan SDM boleh digunakan.

“Oleh karena itu pemerintah daerah juga harus melihat apa yang menjadi masalah di kampung, kalau memang kampung itu tak ada stunting atau gizi buruk mengapa harus dipaksakan untuk penanganannya karena masalah di kampung itu beda -beda,” beber Halim

Dalam Rakor tersebut disepakati 5 pesan dari Kemenkes PDTT pada daerah tertinggal di seluruh Indonesia guna terus mendorong percepatan pembangunan. Pesan tersebut yang pertama menguatkan strategi besar afirmasi dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal dalam RPJMN 2025-2029.

Kedua menetapkan kebijakan afirmasi sektoral (Kementerian/Lembaga) ke daerah tertinggal sesuai konteks kewilayahan dan kearifan lokal yang bersifat terobosan.

Ketiga merumuskan skema afirmasi pembiayaan untuk pengentasan daerah tertinggal, empat menetapkan sistem logistik dan konnektifitas terpadu untuk daerah tertinggal.

Kelima memperkuat International Partners For underdeveloped Regions in Indonesia dari berbagai mitra internasional yang telah ada saat ini

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten…

15 jam ago

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

TIMIKA – Kesan pertama yang dirasakan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat menginjakkan kaki…

15 jam ago

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Nduga – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan berupa 4…

16 jam ago

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Dokome, 17 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,…

18 jam ago

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Wuyuneri, 15 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

18 jam ago

Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026

Lombok Barat, 16 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi…

19 jam ago