Pemprov Papua Pegunung Gelar Rakor Bersama Kemendes RI Guna Percepat Pembangunan Daerah

- Penulis

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAMENA-Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) percepatan pembangunan daerah tertinggal bersama Kementerian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT RI) di Wamena, Pada 17-18/7/2024)

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Papua Pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggai, S.I.P., M.P.A Dalam sambutannya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi( Kemendes PDTT) Prof (H.C), Dr.(H.C) Drs, A . Halim Iskandar. M.Pd menyatakan daerah -daerah afirmatif itu dana desa boleh digunakan secara spesifik terkait apa yang dibutuhkan oleh masyarakat di Kampung-kampung untuk kemajan kampunya tersebut.

“Setiap kali orang bertanya dana desa itu untuk apa? saya selalu menjawab pengelolaan dana desa boleh apa saja, sebab lebih banyak program yang boleh menggunakan dana desa dari pada yang tidak , kuncinya cuma dua pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat yang ada di Kabupaten tersebut,”Katanya. Kamis (18/7/2024)

Selagi dana desa digunakan untuk dua kategori itu maka boleh digunakan dalam bentuk kegiatan apapun, namun harus bersentuhan langsung dengan peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara penggunaan dana desa untuk Program Stunting, ini bukan hanya sekedar pemerintah dari pemerintah pusat, namun ini satu kebutuhan, ini sebenarnya pemetaan perintah atau tidak sehingga semuanya dikira perintah. Namun yang benar pemerintah pusat mengajak mereka berpikir mana yang menjadi kebutuhan.

Ia juga menambahkan tugas pemerintah pusat dan daerah saat ini adalah memastikan kebutuhan itu, sehingga pertanyaannya bukan untuk apa, tapi ini masalah di desa yang harus ditangani dengan pengelolaan dana desa, namun selagi untuk pertumbuhan ekonomi dan Peningkatan SDM boleh digunakan.

“Oleh karena itu pemerintah daerah juga harus melihat apa yang menjadi masalah di kampung, kalau memang kampung itu tak ada stunting atau gizi buruk mengapa harus dipaksakan untuk penanganannya karena masalah di kampung itu beda -beda,” beber Halim

Dalam Rakor tersebut disepakati 5 pesan dari Kemenkes PDTT pada daerah tertinggal di seluruh Indonesia guna terus mendorong percepatan pembangunan. Pesan tersebut yang pertama menguatkan strategi besar afirmasi dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal dalam RPJMN 2025-2029.

Kedua menetapkan kebijakan afirmasi sektoral (Kementerian/Lembaga) ke daerah tertinggal sesuai konteks kewilayahan dan kearifan lokal yang bersifat terobosan.

Ketiga merumuskan skema afirmasi pembiayaan untuk pengentasan daerah tertinggal, empat menetapkan sistem logistik dan konnektifitas terpadu untuk daerah tertinggal.

Kelima memperkuat International Partners For underdeveloped Regions in Indonesia dari berbagai mitra internasional yang telah ada saat ini

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika
Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas
Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire
PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum
Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona
Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga
Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome
Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:27 WIT

Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:58 WIT

Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:32 WIT

Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:56 WIT

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:31 WIT

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Jul 2026 - 17:31 WIT