Pelanggaran Ekuitas Minimum, PT Sarana Papua Ventura Resmi Dicabut Izin Usahanya

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang beralamat di Jayapura, Papua, melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-12/D.06/2025 pada 24 Maret 2025. Langkah ini diambil karena PT SPV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran terkait ekuitas minimum. Meski OJK memberikan waktu untuk langkah strategis guna memenuhi ketentuan tersebut, hingga jatuh tempo, perusahaan tidak menunjukkan penyelesaian masalah yang diharapkan.

Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan regulasi, termasuk POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, serta POJK Nomor 35/POJK.05/2015.

Langkah Tegas OJK untuk Industri Sehat

Dalam keterangannya, OJK menyatakan bahwa pencabutan izin usaha PT SPV adalah bagian dari komitmen untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, dan melindungi konsumen. PT SPV kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Selain itu, perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah tanggung jawab seperti menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak terkait, serta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukum perusahaan.

Konsekuensi Pasca Pencabutan

PT SPV juga diminta menunjuk tim likuidasi dan menyediakan pusat layanan untuk debitur hingga tim likuidasi terbentuk. Debitur maupun masyarakat dapat menghubungi PT SPV melalui kontak yang tersedia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penyelesaian hak dan kewajiban.

Pencabutan izin ini menjadi bukti bahwa OJK akan terus menegakkan regulasi secara konsisten demi memastikan keberlangsungan industri keuangan yang akuntabel dan kredibel. Langkah ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengawasan industri keuangan di Indonesia.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

UMKM Papua Tembus Pasar Global Lewat Karya Kreatif Indonesia
Polres Jayawijaya Bergerak Cepat Kendalikan Kerusuhan Bhayangkara Atas
Kapolda Jermias Rontini: Personel Siaga Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan
Gerakan Pangan Murah, Warga Puncak Jaya Antusias Borong Sembako
Kasat Reskrim: Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi Buru RB alias Obet, Pelaku Pengeroyokan Brigpol Riccy Kani
Bimtek dan Sertifikasi PBJ: Lanny Jaya Mantapkan Tata Kelola Pengadaan
Buntut Aksi HIPMA-Lani, Pemkab Lanny Jaya Jelaskan Si-Malaya, Bantuan Pendidikan, Temuan Hingga Beasiswa Adalah Kebijakan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:13 WIT

UMKM Papua Tembus Pasar Global Lewat Karya Kreatif Indonesia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:49 WIT

Polres Jayawijaya Bergerak Cepat Kendalikan Kerusuhan Bhayangkara Atas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:26 WIT

Kapolda Jermias Rontini: Personel Siaga Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:07 WIT

Gerakan Pangan Murah, Warga Puncak Jaya Antusias Borong Sembako

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:35 WIT

Kasat Reskrim: Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terbaru

superbet   superbet   mrking   mrking   casibom   casinoper   bahisnow   casibom   betgaranti   betgaranti   slotbar   slotbar   onwin   onwin   rexbet   rexbet   casibom