Jakarta, 5 Agustus 2026 — Pemerintah Presiden Prabowo Subianto menempatkan Tanah Papua sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional melalui paradigma baru, jalan sosialis kerakyatan, yang bertumpu pada pemerataan pembangunan, penghormatan terhadap masyarakat adat, penguatan ekonomi kerakyatan, dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP). Paradigma sosialis kerakyatan ini menjadi arah utama percepatan pembangunan Papua selama periode 2025–2029.
Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Velix Wanggai, menegaskan bahwa pembangunan Papua pada era Presiden Prabowo tidak lagi semata-mata dipandang sebagai agenda pembangunan kawasan tertinggal, melainkan sebagai strategi besar untuk menjadikan Papua sebagai pusat pertumbuhan baru Indonesia di kawasan Pasifik.
“Membahas Papua bukan sekadar membahas ketertinggalan. Papua adalah masa depan Indonesia di hadapan kawasan Pasifik. Karena itu diperlukan jalan baru pembangunan yang berpihak kepada rakyat, menghormati masyarakat adat, dan mampu menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan,” ujar Velix Wanggai.
Menurut Velix, arah kebijakan sosialis kerakyatan untuk Papua memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Sementara itu, penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
Adapun pengakuan terhadap masyarakat hukum adat ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang.”
8 Platform Sosialis Kerakyatan Presiden Prabowo untuk Tanah Papua
Atas landasan konstitusi tersebut, Presiden Prabowo merumuskan delapan arah kebijakan strategis pembangunan Papua periode 2025–2029.
Pertama, mempercepat pemerataan pembangunan nasional menuju kawasan timur Indonesia. Presiden Prabowo melihat bahwa konsentrasi investasi dan pembangunan selama ini masih didominasi kawasan barat Indonesia.
Oleh karena itu, desain besar Papua diarahkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional, memperbaiki kualitas hidup masyarakat, serta menurunkan angka kemiskinan dengan tetap mengedepankan masyarakat adat Papua.
Kedua, Presiden Prabowo komit dengan memperkuat pendekatan pembangunan berbasis wilayah adat Papua dalam perencanaan pembangunan nasional. Pendekatan spasial kebudayaan tersebut telah diintegrasikan dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025–2029 dan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2025–2029.
Melalui kebijakan tersebut, pembangunan dirancang berdasarkan tujuh wilayah adat Papua, yaitu Tabi, Saireri, Domberai, Bomberai, Mee Pago, Laa Pago, dan Anim Ha, sehingga setiap program lebih sesuai dengan karakter sosial, budaya, dan potensi masing-masing wilayah.
Dengan pendekatan ini, Presiden Prabowo telah mendorong kebijakan sektoral dari Kementerian/Lembaga dan BUMN yang mempertimbangkan potensi sumber daya alam berbasis wilayah adat, karakter sosial budaya lokal adat, maupun tipologi kepemimpinan lokal yang berpengaruh atas kelembagaan sosial ekonomi berbasis suku dan marga.
Ketiga, memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Pemerintah terus mendorong penyusunan peta kepemilikan wilayah ulayat berbasis suku dan marga sebagai bagian dari kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat.
Dalam kaitan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempercepat pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Papua. Manfaatnya jelas: kepastian hukum, perlindungan aset, mencegah sengketa, dan memastikan masyarakat adat dilibatkan dalam pemberdayaan ekonomi, bukan hanya melihat dari jauh dan sebagai penonton pembangunan.
Sehingga, siapa pun tidak dapat masuk dan menguasai tanah di Papua selama ada sertipikat hak ulayatnya di miliki masyarakat adat. Siapa pun yang akan masuk hadir, harus kerja sama dengan hak adat tersebut.
Keempat, membangun ekonomi kerakyatan berbasis masyarakat adat. Pemerintah memperluas kesempatan bagi UMKM, kehutanan, pelaku usaha kecil, dan komunitas usaha anak muda Papua agar menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi daerah.
Di sektor sumber daya alam, pemerintah juga membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya mineral sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di awal Februari 2026, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri perihal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dan juga ruang kesempatan koperasi adat memiliki Ijin Usaha Pertambangan dengan jalur umum dan prioritas.
Demikian pula, Kementerian Perikanan dan Kelautan memberikan perhatian untuk pemberdayaan nelayan asli Papua melalui Kampung Nelayan Merah Putih dengan pendirian 200 kampung nelayan berbasis ekosistem nelayan asli Papua dari hulu ke hilir, pemasaran.
Dari sisi pengembangan investasi di kawasan transmigrasi, Kementerian Transmigrasi mengirimkan 1.200 mahasiswa dari 10 kampus negeri dan 140 kampus lokal se Indonesia ke 10 kawasan transmigrasi di 4 Provinsi di Pulau Papua.
Kelima, memperkuat pemberdayaan ekonomi rakyat melalui pengembangan sektor pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, perkebunan, dan koperasi sebagai fondasi ekonomi kampung dan desa adat.
Di sektor kehutanan, Kementerian Kehutanan mendorong kebijakan perhutanan sosial di Tanah Papua. Perhutanan sosial menjadi salah satu metode strategis untuk mengungkit kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, sekaligus menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan. Skema perhutanan sosial, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses legal kini diberikan izin resmi untuk mengelola hutan. Hal ini termasuk pembukaan ruang bagi masyarakat adat Papua dalam pengelolaan hutan adat sebagai unit karbon dalam perdagangan karbon dari hutan dan laut milik adat.
Sejalan dengan sokoguru ekonomi, Pemerintah mendorong koperasi berbasis masyarakat adat. Kementerian ESDM memberikan ruang bagi koperasi dalam mengelola sumberdaya mineral. Kementerian Koperasi menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi.
Demikian pula, Kementerian Pertanian memberikan perhatian serius dalam pemberdayaan petani asli Papua berbasis wilayah adat, karakter sosial budaya dan potensi komoditas unggulan. Saat ini, Kementerian Pertanian sedang menyiapkan kebijakan khusus dan alokasi tambahan untuk kopi arabika, kopi robusta, kakao di 6 Provinsi di Papua, maupun komoditas lainnya seperti pala, sagu dan tanaman pangan umbi-umbian di kawasan Pegunungan Papua.
Keenam, meningkatkan investasi pada sumber daya manusia Papua melalui pendidikan, pengembangan keterampilan, penciptaan lapangan kerja, dan pembinaan olahraga sebagai investasi jangka panjang.
Perhatian penting ditujukan dengan agenda revitalisasi sekolah, dialokasikan bagi sekolah di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), serta sekolah dengan kondisi rusak berat, memperluas akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang pada tahun 2026, dan mendorong persiapan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda dan Sekolah Nasional Terintegrasi.
Mengingat salah satu persolan penting yang hadapi adalah soal pengangguran kaum terdidik di Papua, sehingga perhatian serius atas penguatan kapasitas anak muda untuk lapangan kerja. Beberapa sentra pelatihan swasta di 6 Provinsi dan balai latihan kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan di Kota Sorong menjadi titik simpul penguatan. Salah satu langkah, saat ini mendorong keterkaitan dunia usaha dan kurikulum pelatihan.
Demikian pula, Presiden Prabowo sedang menggodok penetapan Papua sebagai Provinsi Olahraga. Hal ini sejalan dengan aspirasi 6 Gubernur se-Papua yang menghendaki Papua sebagai Provinsi Olahraga di Timur Indonesia. Bagi Presiden Prabowo, olahraga di mata rakyat Papua sebagai identitas, jati diri dan kebanggaan daerah. Disinilah, sarana dan prasarana Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 merupakan aset strategis bagi pengembangan olahraga di Papua.
Ketujuh, memperkuat afirmasi bagi pengusaha Orang Asli Papua melalui berbagai kebijakan pemerintah guna memberikan ruang lebih besar bagi OAP untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional dan daerah.
Salah satu langkah penting dari Presiden Prabowo adalah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan di Papua. Aturan ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Oktober 2025, 1 hari setelah pelantikan Komite Eksekutif Papua.
Dalam aturan ini, Presiden Prabowo mendesain keberpihakan untuk penguatan pengusaha asli Papua dengan sejumlah skema, baik e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukkan langsung, dan tender terbatas bagi pengusaha asli Papua, serta skema kerjasama operasional dengan dunia usaha besar dan menengah, maupun pengembangan kapasitas pengusaha OAP.
Kedelapan, platform sosialis kerakyatan dibangun dengan fondasi Papua yang stabil dan damai yang hakiki. Papua yang sejahtera, harus dilandasi dengan kebebasan dan kedamaian di semua daerah di Tanah Papua.
Untuk itu, Presiden Prabowo sangat setuju harmoni sosial yang damai di tengah Papua yang majemuk dengan membangun dialog yang inklusif dengan berbagai simpul sosial strategis Papua. Hal itu diawali dengan dialog panjang dengan Komite Eksekutif Papua, 6 Gubernur dan 42 Bupati/Walikota se-Tanah Papua, yang digelar 16 Desember 2025 lalu.
Untuk itu, pemerintah pusat terbuka dengan dialog inklusif dengan seluruh pemangku kepentingan di Papua, baik pemerintah daerah, MRP, DPRP/D, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil, maupun saudara-saudara Papua yang masih berseberangan dengan pandangan dasar kebangsaan Indonesia.
Velix Wanggai menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Papua tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh konsistensi seluruh kementerian dan lembaga dalam menerjemahkan visi Presiden dan Wakil Presiden menjadi kebijakan yang nyata di lapangan.
“Keberpihakan Jakarta harus benar-benar dirasakan masyarakat Papua. Pembangunan harus hadir hingga ke kampung-kampung, menyentuh masyarakat adat, melindungi tanah ulayat, memperkuat UMKM, membuka kesempatan bagi generasi muda, serta menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan. Dengan semangat itulah jalan sosialis kerakyatan Presiden Prabowo akan diwujudkan di Tanah Papua,” tutup Velix Wanggai.
⸻
Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
WAMENA, 5 Agustus 2026 – Kegiatan Pengembangan Kompetensi Keahlian dan Teknik Konstruksi bagi Orang Asli…
WAMENA, 5 Agustus 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan…
Jayapura ~ Kodam XVII/Cenderawasih bergerak cepat membantu penanganan dugaan keracunan makanan yang dialami sekitar 120…
Puncak – Kapolres Puncak AKBP Domingos De F. Ximenes, didampingi para Pejabat Utama (PJU) dan…
TIOM, 4 Agustus 2026 – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81,…
Wamena – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Papua Pegunungan menggelar peringatan Hari Anak Nasional 2026…