Oleh: DRS. VICTOR PEKPEKAI, M.SI
Latar Belakang.
Pada pertemuan antara beberapa anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua (KEPPP) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, telah disampaikan tiga aspirasi utama: (1) peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) menjadi 6% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, (2) penetapan Papua sebagai “Tanah Injil”, dan (3) penyaluran Dana Otsus dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Orang Asli Papua (OAP). Aspirasi ini disampaikan tanpa kajian teknokratis, analisis fiskal, atau konsultasi dengan pemangku kepentingan utama di Papua, termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRP, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
Ketiga aspirasi tersebut mencerminkan dinamika politik dan harapan sebagian pihak terhadap arah pembangunan Papua, namun juga menunjukkan lemahnya mekanisme penyaringan dan validasi kebijakan dalam kerangka Otonomi Khusus. Tanpa landasan kajian yang memadai dan proses deliberatif yang melibatkan aktor-aktor lokal, aspirasi berisiko menjadi keputusan yang tidak representatif dan tidak berkelanjutan. Dalam konteks Papua yang kompleks secara sosial, budaya, dan ekonomi, setiap usulan kebijakan harus melewati proses analisis yang ketat agar tidak menimbulkan ketegangan baru atau memperdalam ketimpangan yang sudah ada.
Analisis Kebijakan.
Usulan ini merupakan kebijakan fiskal yang berdampak nasional dan harus melalui kajian menyeluruh. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, besaran Dana Otsus telah ditetapkan melalui mekanisme APBN dan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara. Tanpa analisis kebutuhan pembangunan, efektivitas penggunaan dana sebelumnya, dan proyeksi dampak fiskal, usulan ini tidak dapat diterima sebagai kebijakan yang rasional.
Selain itu, peningkatan alokasi Dana Otsus tanpa disertai reformasi tata kelola dan pengawasan berisiko memperbesar ketimpangan dan pemborosan anggaran. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa besarnya dana tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. Oleh karena itu, sebelum mempertimbangkan kenaikan persentase Dana Otsus, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program, kapasitas kelembagaan daerah, serta mekanisme akuntabilitas dan partisipasi publik dalam perencanaan dan pelaksanaan Otsus. Tanpa fondasi tersebut, kebijakan fiskal yang ambisius justru dapat menjadi kontraproduktif bagi tujuan pembangunan berkelanjutan di Papua.
Aspirasi ini menyentuh aspek identitas dan keberagaman masyarakat Papua. Papua adalah wilayah multikultural dan multiagama. Penetapan identitas tunggal secara nasional bertentangan dengan prinsip pluralisme yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29. Aspirasi ini harus dikaji melalui pendekatan sosiologis dan dialog lintas agama, serta melibatkan MRP sebagai representasi kultural masyarakat adat Papua.
Lebih jauh, penetapan simbolik semacam “Tanah Injil” berpotensi menciptakan eksklusi sosial terhadap kelompok-kelompok non-Kristen di Papua, yang juga memiliki hak yang sama dalam ruang kebangsaan dan kebudayaan. Dalam konteks negara demokratis yang menjunjung tinggi kebhinekaan, kebijakan identitas harus dirumuskan secara inklusif dan berbasis konsensus. Oleh karena itu, setiap bentuk afirmasi identitas kultural atau religius perlu melewati proses deliberatif yang menghormati keragaman keyakinan, sejarah lokal, dan dinamika sosial masyarakat Papua secara keseluruhan.
Transformasi Dana Otsus menjadi BLT kepada OAP berisiko mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dana Otsus dirancang untuk membiayai sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi. BLT bersifat jangka pendek dan konsumtif. Tanpa kajian dampak sosial dan ekonomi, kebijakan ini dapat melemahkan daya tahan fiskal daerah dan menciptakan ketergantungan.
Lebih dari itu, penyaluran Dana Otsus dalam bentuk BLT dapat mengaburkan tujuan strategis Otonomi Khusus sebagai instrumen pembangunan berbasis keadilan dan pemberdayaan. Ketika dana dialihkan ke skema bantuan langsung tanpa kerangka evaluasi dan indikator keberhasilan yang jelas, maka potensi untuk membangun kapasitas lokal dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat Papua menjadi terpinggirkan. Kebijakan semacam ini perlu dikaji secara komprehensif agar tidak hanya bersifat populis, tetapi benar-benar menjawab akar persoalan struktural yang dihadapi Orang Asli Papua.
Evaluasi Tata Kelola Aspirasi
Penyampaian aspirasi tanpa kajian dan partisipasi publik bertentangan dengan prinsip tata kelola deliberatif. Dalam teori demokrasi deliberatif (Habermas), kebijakan publik harus lahir dari proses diskusi rasional dan inklusif. Aspirasi yang tidak melalui proses konsultasi dan analisis kebijakan berisiko menjadi klaim elite yang tidak representatif.
Dalam konteks Otonomi Khusus Papua, evaluasi terhadap tata kelola aspirasi menjadi krusial untuk memastikan bahwa suara masyarakat, terutama Orang Asli Papua, tidak terpinggirkan oleh narasi dominan elite politik atau birokrasi. Mekanisme seperti Musrenbang, konsultasi publik, dan pelibatan lembaga representatif seperti DPR Papua dan MRP harus diperkuat agar aspirasi yang muncul benar-benar mencerminkan kebutuhan riil dan nilai-nilai lokal. Tanpa proses yang transparan dan partisipatif, aspirasi berisiko menjadi alat legitimasi kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Untuk mewujudkan tata kelola aspirasi yang sehat, Komite Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua (KEPPP) harus menjalankan fungsinya secara sistematis dan transparan. Mekanisme kerja KEPPP idealnya mencakup pengumpulan aspirasi melalui kanal partisipatif, verifikasi berbasis data dan kajian kebijakan, serta pelibatan aktor lokal dalam proses evaluasi. KEPPP perlu memastikan bahwa setiap usulan kebijakan tidak hanya mencerminkan suara elite, tetapi juga kebutuhan riil masyarakat Papua.
Rekomendasi Kebijakan.
Penutup.
Aspirasi adalah bagian dari demokrasi. Namun, aspirasi tanpa kajian dan partisipasi bukanlah kebijakan publik—melainkan retorika politik. Dalam konteks Otonomi Khusus Papua, setiap kebijakan harus lahir dari proses yang deliberatif, inklusif, dan berbasis bukti. Hanya dengan cara itu, Papua dapat dibangun dengan keadilan, martabat, dan keberlanjutan.
Dalam membangun Papua yang bermartabat, aspirasi harus menjadi pintu masuk bagi transformasi kebijakan yang berpihak pada rakyat, bukan sekadar alat legitimasi kekuasaan. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah, perlu menjadikan proses kajian, konsultasi, dan evaluasi sebagai standar utama dalam merumuskan arah pembangunan. Dengan komitmen terhadap tata kelola yang transparan dan partisipatif, Otonomi Khusus Papua dapat menjadi instrumen keadilan yang benar-benar menyentuh kebutuhan dan harapan masyarakat Papua. ”Papua Maju-Rakyat Sejahtera”.
Jayapura, 10 November 2025.-
ALIANSI PAPUA MAJU
KETUA,
DRS. VICTOR PEKPEKAI, M.SI
Wamena, 18 Juni 2026 – DPR Papua Pegunungan memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Provinsi Papua…
KENYAM, 18 Juni 2026 – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Nduga bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan,…
KENYAM, 18 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Nduga bersama TP PKK menunjukkan komitmen kuat menjaga…
Wamena, 18 Juni 2026 – Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menyampaikan apresiasi kepada BPK RI…
Wamena, 18 Juni 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian…
KENYAM, 18 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM…