Misteri Mayat depan Lapangan Tembak Abepura Terkuak, Ternyata Korban Kecelakaan-Motor Dicuri

JAYAPURA – Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di lahan kosong depan Lapangan Tembak Perbakin, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Selasa 10 Juni 2025.

Diketahui mayat tersebut adalah Bruno Tanfa Chilong Junior (28) korban kecelakaan tunggal di sekitar Jembatan Youtefa pada Selasa malam.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial DM (21) alias Hengki warga Nafri, Abepura. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sepeda motor milik korban.

‎Peristiwa tragis ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 20 Juni 2025. Korban yang bernama Bruno tersebut ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa depan Lapangan Tembak.

‎Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya K, menerangkan kejadian bermula pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIT.

Pelaku bersama rekannya yang masih dalam penyelidikan mendengar suara benturan keras di Jalan Raya dekat Jembatan Merah.

‎Mereka melihat sepeda motor terjatuh dan menemukan korban tergeletak dalam kondisi masih bergerak dan meringis kesakitan.

‎Alih-alih memberikan pertolongan, pelaku dan rekannya langsung mengangkat korban ke atas sepeda motor yang dikendarainya kemudian berniat membawa korban ke RS Bhayangkara Kotaraja.

‎Namun, ditengah perjalanan, pelaku berubah pikiran lalu meletakkan korban di lahan kosong depan lapangan Tembak Otonom Kotaraja. Kemudian pelaku menggasak sepeda motor dan handphone milik korban.

“‎Pelaku menduga korban hanya pingsan, lalu meninggalkannya di lokasi korban ditemukan. Saat itulah, pelaku dengan sengaja mengambil tas berisi satu unit HP dan sepeda motor Honda milik korban dengan maksud untuk memilikinya. Korban ditinggalkan begitu saja di lokasi. Keesokan harinya korban Ditemukan sudah meninggal dunia, Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 07.15 WIT,” terang Dewa.

‎Dewa menyebut motif pelaku dalam kasus ini adalah memanfaatkan kondisi korban yang sudah tidak berdaya dan membutuhkan pertolongan untuk menguasai barang-barang miliknya.

‎Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Ancaman ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke (2) KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 531 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang menghadapi bahaya maut, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. (*)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

DP3AKB Puncak Jaya Gelar Sosialisasi Kesehatan Perempuan dan Deteksi Dini Kanker Serviks untuk Perkuat Pembangunan Keluarga

Mulia, 9 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

57 menit ago

Tragedi Penembakan di Jayawijaya: Tiga Warga Gugur Saat Distribusi Bahan Pangan, Korban Dibawa Ke RSUD Wamena dan Polisi Lakukan Pengejaran

JAYAWIJAYA — Aksi penembakan kembali mengguncang Kabupaten Jayawijaya. Peristiwa tragis terjadi pada Rabu (9/9/2026) pukul…

2 jam ago

Pemkab Puncak Jaya Gelar Sosialisasi Pembangunan Keluarga untuk Tingkatkan Kesadaran Perempuan Hadapi Kanker Serviks

Mulia, 9 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya terus memperkuat pembangunan keluarga melalui peningkatan…

3 jam ago

Satresnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 1 Kg Ganja dari Kios di Pasar Wouma

Wamena – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan 12 plastik berisi narkotika jenis ganja yang…

3 jam ago

TP PKK Papua Pegunungan Gelar Ibadah Rutin dan Sosialisasi Pengenalan Dini Kanker Serviks di Gereja Panorama Baptis Pike

JAYAWIJAYA — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Papua Pegunungan menggelar ibadah…

3 jam ago

Pemkab Nduga Salurkan 1 Ton Beras untuk Pengungsi Asal Mebrok di Molabaga Jayawijaya

Pemkab Nduga Salurkan Bantuan Beras 1 Ton bagi Pengungsi di Molabaga Wamena — Pemerintah Kabupaten…

4 jam ago