Daerah

Maniagasi: Jabatan Publik Harus Sah Secara Formal, Etik, dan Substantif

Jayapura – Direktur Eksekutif Kode Papua, Toenjes Swansen Maniagasi, S.H., kembali menegaskan pentingnya penerapan sistem merit dan asas bebas konflik kepentingan dalam proses pencalonan dekan di lingkungan Universitas Cenderawasih (Uncen).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dinamika internal kampus terkait adanya pasangan suami-istri yang disebut tengah berupaya menduduki jabatan dekan dalam satu institusi yang sama.
Menurut Maniagasi, secara normatif memang tidak terdapat aturan eksplisit yang melarang suami-istri menduduki jabatan serupa dalam satu lembaga. Namun, hukum administrasi negara tidak hanya bertumpu pada teks normatif semata, melainkan juga pada asas dan prinsip objektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tegaskan Asas Administrasi Pemerintahan
Maniagasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas ketidakberpihakan dan larangan penyalahgunaan kewenangan.
“Jika dalam struktur jabatan terdapat relasi keluarga yang berpotensi saling memengaruhi kebijakan, penilaian kinerja, maupun pengambilan keputusan administratif, maka hal tersebut dapat dikualifikasi sebagai konflik kepentingan,” ujarnya.
Sistem Merit dan Larangan Nepotisme
Lebih lanjut, ia mengutip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan sistem merit sebagai dasar pengisian jabatan ASN, yang harus dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, serta bebas dari intervensi dan nepotisme.
Ketentuan itu diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN yang secara tegas melarang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam jabatan publik.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 mengatur bahwa pejabat pembina kepegawaian wajib memastikan objektivitas serta menghindari konflik kepentingan dalam pengisian jabatan.
Perspektif Putusan Peradilan
Maniagasi menambahkan, dalam praktik peradilan tata usaha negara, keputusan pejabat administrasi dapat dibatalkan apabila terbukti melanggar AUPB atau terdapat penyalahgunaan kewenangan.
Sejumlah putusan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa keputusan tata usaha negara yang tidak objektif, diskriminatif, atau mengandung konflik kepentingan dapat dinyatakan batal atau tidak sah.
Dalam doktrin hukum administrasi negara yang dikembangkan para akademisi, konflik kepentingan tidak harus menunggu terjadinya kerugian nyata. Cukup terdapat potensi keberpihakan yang dapat memengaruhi independensi jabatan, maka secara hukum hal tersebut sudah dapat dipersoalkan.
“Pengisian jabatan publik tidak hanya harus sah secara formal, tetapi juga sah secara etik dan substantif,” tegasnya.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila proses pengangkatan jabatan dilakukan dengan mengabaikan prinsip merit dan asas bebas konflik kepentingan, maka konsekuensi hukum yang dapat timbul antara lain:
•Pembatalan keputusan tata usaha negara;
•Sanksi administratif;
•Mutasi atau rotasi jabatan;
•Pemeriksaan oleh Inspektorat atau KASN;
•Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hormati Semangat Otonomi Khusus
Kode Papua juga mengingatkan pentingnya menjunjung nilai dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua guna menjaga semangat kehadiran dan peran Orang Asli Papua dalam struktur kepemimpinan lembaga publik.
Selain itu, Kode Papua meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk mempertimbangkan regulasi teknis yang lebih tegas terkait pembatasan konflik kepentingan dalam jabatan strategis di perguruan tinggi.
“Universitas harus menjadi contoh tata kelola yang bersih dan profesional. Jangan sampai ruang akademik justru menjadi preseden buruk dalam penerapan sistem merit,” tutup Maniagasi.
Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Pemkab Puncak Jaya Dukung Pengaktifan Kembali RS Imanuel, Sinergi Pemerintah dan Gereja Perkuat Akses Pelayanan Kesehatan Masyarakat

MULIA, 25 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya mendukung pengaktifan kembali pelayanan Rumah Sakit…

6 jam ago

Pemkab Puncak Jaya Gelar Rapat Besar, Bupati Yuni Wonda Tegaskan Pentingnya Pemutakhiran Data Honorer dan CPNS Formasi 2024

MULIA, 24 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya menggelar rapat pengecekan dan peninjauan keaktifan…

7 jam ago

Golkar Kota Jayapura Gelar Pelantikan Akbar, Abisai Rollo Tegaskan Konsolidasi Harus Menyentuh Distrik, Kelurahan, dan Kampung

JAYAPURA-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Jayapura menggelar pelantikan akbar Pengurus Pimpinan Distrik, Pimpinan…

7 jam ago

60 Petani dan Warga Hadiri Penguatan Ketahanan Pangan di Wonorejo, Pemerintah Dorong Peran Adat dan Kelompok Tani

KEEROM — Kegiatan penguatan ketahanan pangan dan sinergitas program pertanian dilaksanakan di kediaman Ketua Kelompok…

8 jam ago

Polres Intan Jaya, Pemkab dan Kejari Nabire Teken Nota Kesepahaman, Perkuat Sinergi Penanganan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

INTAN JAYA – Kepolisian Resor Intan Jaya bersama Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dan Kejaksaan Negeri…

15 jam ago

Polres Puncak Jaya Serahkan Bantuan Sembako kepada Tokoh Agama

PUNCAK JAYA – Polres Puncak Jaya menyerahkan bantuan sembako kepada Ketua Klasis GIDI Nalime di…

15 jam ago