Kuasa Hukum Ludya Eruleke Logo Daftarkan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka di Polda Papua

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, 17 Juni 2026 — Tim Kuasa Hukum Ludya Eruleke Logo, S.STP., M.Si. dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates secara resmi telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura pada hari Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIT.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan atas Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/45/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, tanggal 8 Juni 2026, yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Papua. Saat ini, permohonan tersebut tinggal menunggu terbitnya nomor register perkara dari Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 392 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.

Kuasa hukum menilai penetapan tersangka tersebut belum memenuhi prinsip kehati-hatian hukum, karena sampai dengan pemeriksaan tersangka, penyidik belum memberikan penjelasan tegas mengenai surat mana yang secara spesifik diduga palsu.

Dalam pemeriksaan, pihak tersangka dan kuasa hukum telah meminta agar penyidik menunjukkan serta menjelaskan surat yang dimaksud sebagai surat palsu. Namun sampai pemeriksaan berlangsung, surat yang dimaksud tidak diberikan secara jelas kepada tersangka maupun kuasa hukumnya.

Menurut kuasa hukum, dalam perkara dugaan pemalsuan surat, objek pidana harus terang terlebih dahulu. Penyidik harus mampu menjelaskan: surat mana yang diduga palsu, bagian mana yang dianggap palsu, siapa pembuat surat tersebut, bagaimana hubungan tersangka dengan surat tersebut, serta apakah terdapat niat jahat atau mens rea dari tersangka.

“Penyidik tidak boleh hanya menguraikan perbuatan lahiriah atau akibat hukum dari suatu surat. Dalam perkara pidana, khususnya pemalsuan surat, harus dibuktikan adanya niat jahat, pengetahuan bahwa surat itu palsu, dan maksud untuk menggunakan surat tersebut seolah-olah benar,” ujar Tim Kuasa Hukum.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan tindakan administrasi pemerintahan dalam konteks pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. Oleh karena itu, tindakan kedinasan yang dilakukan dalam kerangka pengamanan aset daerah tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian yang kuat mengenai unsur subjektif atau niat jahat.

Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum menekankan beberapa dasar hukum, antara lain UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya terkait prosedur penyitaan, pemeriksaan surat, keabsahan alat bukti, serta prinsip bahwa alat bukti harus autentik dan diperoleh secara sah.

Kuasa hukum juga akan mendalami penerapan Pasal 138 dan Pasal 235 UU No. 20 Tahun 2025. Menurut kuasa hukum, apabila surat atau dokumen yang disita/diperiksa dijadikan dasar penetapan tersangka, penyidik wajib memastikan objek suratnya jelas, prosedur penyitaannya sah, dan alat buktinya autentik serta diperoleh tidak secara melawan hukum.

Selain itu, perkara ini tidak dapat dilepaskan dari sengketa perdata sebelumnya mengenai objek tanah di Jalan Bhayangkara, Wamena. Dalam perkara tersebut, klaim Silvester Wetapo telah berakhir dengan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali, yang pada pokoknya menolak klaim Silvester Wetapo.

“Praperadilan ini bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum. Kami menghormati institusi Polri. Namun kami meminta agar proses pidana dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak digunakan untuk menghidupkan kembali sengketa perdata yang telah selesai sampai tingkat Mahkamah Agung,” tegas Tim Kuasa Hukum.

Pernyataan Penutup

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa Ludya Eruleke Logo tetap menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif. Namun hak konstitusional setiap warga negara, termasuk pejabat pemerintahan yang menjalankan tugas kedinasan, wajib dilindungi dari proses pidana yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Festival Kopi Papua 2026: Merawat Warisan, Membangun Masa Depan Ekonomi Papua
Membangun Kembali Harapan Ekonomi Kampung: Revitalisasi BUMKam Misyani Sebagai Penggerak Potensi Lokal di Kampung Tobati
Pemkab Nduga Kirim Dokter ke Makassar, Siapkan Generasi Spesialis Asli Papua
Herlius Gwijangge Serahkan Bola, Ajak Anak Nduga Berlatih dan Berprestasi
Kajati Papua Jefferdian Lantik Aspidsus dan Aspidum Baru, Perkuat Penegakan Hukum
Polda Papua Tengah Satukan Pemuda Lintas Agama Jaga Persatuan dan Toleransi
Pemkab Puncak Jaya Gelar Senam Jumat Sehat, TNI-Polri dan ASN Kompak Jaga Kebugaran
Bupati Yuni Wonda: Aspirasi Masyarakat Yamo Harus Diperjuangkan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:49 WIT

Festival Kopi Papua 2026: Merawat Warisan, Membangun Masa Depan Ekonomi Papua

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:20 WIT

Membangun Kembali Harapan Ekonomi Kampung: Revitalisasi BUMKam Misyani Sebagai Penggerak Potensi Lokal di Kampung Tobati

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:54 WIT

Pemkab Nduga Kirim Dokter ke Makassar, Siapkan Generasi Spesialis Asli Papua

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:36 WIT

Herlius Gwijangge Serahkan Bola, Ajak Anak Nduga Berlatih dan Berprestasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:44 WIT

Kajati Papua Jefferdian Lantik Aspidsus dan Aspidum Baru, Perkuat Penegakan Hukum

Berita Terbaru