Daerah

KPU Papua Diberikan Sangsi Peringatan Keras Dari DKPP, Steve Mara: Dari Awal Kami Sudah Sampaikan Ada Kecurangan

JAYAPURA,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua beserta anggota Komisi Pemikihan Umum (KPU) Provinsi Papua karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024.

Sanksi Peringatan Keras tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (24/1/2025).

“Dari awal telah kami sampaikan bahwa ada indikasi kecurangan yang dilakukan penyelenggara dengan meloloskan calon yang menggunakan surat keterangan (Suket) palsu dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua,” kata Juru Bicara MARI-YO, Steve Mara di Kota Jayapura, Sabtu (25/1/2025).

Menurut ia, sejak awal persidangan sampai dengan adanya keputusan terbukti bahwa ketua dan anggota KPU Papua tidak cermat, tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Putusan DKPP ini cukup adil dan kemudian ini akan menjadi bekal bagi tim hukum kami untuk memproses sengketa Pilkada Papua di Mahkamah Konstitusi (MK), Kami yakin bahwa walaupun kebohongan itu berlari secepat apapun, kebenaran akan mengalahkannya,” tegasnya.

Diketahui, DKPP jatuhkan sanksi dan rehabilitasi dalam perkara Kode Etik KPU Papua. DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang yang digelar, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan oleh pengadu dengan kedudukan hukum yang sah. Berdasarkan keputusan, sanksi berupa peringatan keras dijatuhkan kepada Ketua sekaligus Anggota KPU Papua, Steve Dumbone, serta empat anggota lainnya, yaitu Amijaya Halim, Abdul Hadi, Diana Dorthea Simbiak, dan Yohannes Fajar Irianto Kambon.

Sementara itu, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ilham M. Anmar, admin Silon KPU Papua, yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. Rehabilitasi ini berlaku sejak putusan dibacakan.

DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini terhadap para teradu dalam waktu maksimal tujuh hari sejak keputusan dibacakan. Selain itu, Sekretaris Jenderal KPU RI diminta memastikan pelaksanaan putusan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Putusan ini menjadi bukti komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu sekaligus memastikan penegakan etika di lingkungan KPU. (*)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Meriah! Lomba Wisi Antar-Distrik Warnai Peringatan Kemerdekaan di Puncak Jaya

Mulia, 15 Agustus 2026 – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

13 jam ago

450 Anak Sekolah Minggu Kobakma Jadi Motor Semangat Nasionalisme di HUT RI ke-81

Kobakma, Papua Pegunungan — Semarak perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa berbeda di Distrik…

17 jam ago

Merah Putih Sepanjang 81 Meter, Gereja Bethel Kobakma Kobarkan Semangat Nasionalisme

Kobakma, Papua Pegunungan — Gereja Bethel Kobakma, Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, turut…

17 jam ago

Merah Putih Berkibar di Habitat Hiu Paus, Papua Tengah Kenalkan Pesona Bahari ke Dunia

NABIRE – Di tengah birunya perairan Teluk Cenderawasih, Merah Putih berkibar gagah di kawasan wisata…

1 hari ago

TNI-Polri Intensifkan Patroli Dialogis, Jaga Puncak Jaya Aman Jelang HUT RI ke-81

PUNCAK JAYA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, aparat gabungan…

1 hari ago

Papua Pegunungan Gelar Jalan Santai Bersama Masyarakat

Wamena, 14 Agustus 2026 — Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

1 hari ago
casibom   onwin   betpipo   marsbahis   grandpashabet   casibom