Daerah

KPU Papua Diberikan Sangsi Peringatan Keras Dari DKPP, Steve Mara: Dari Awal Kami Sudah Sampaikan Ada Kecurangan

JAYAPURA,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua beserta anggota Komisi Pemikihan Umum (KPU) Provinsi Papua karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024.

Sanksi Peringatan Keras tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (24/1/2025).

“Dari awal telah kami sampaikan bahwa ada indikasi kecurangan yang dilakukan penyelenggara dengan meloloskan calon yang menggunakan surat keterangan (Suket) palsu dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua,” kata Juru Bicara MARI-YO, Steve Mara di Kota Jayapura, Sabtu (25/1/2025).

Menurut ia, sejak awal persidangan sampai dengan adanya keputusan terbukti bahwa ketua dan anggota KPU Papua tidak cermat, tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Putusan DKPP ini cukup adil dan kemudian ini akan menjadi bekal bagi tim hukum kami untuk memproses sengketa Pilkada Papua di Mahkamah Konstitusi (MK), Kami yakin bahwa walaupun kebohongan itu berlari secepat apapun, kebenaran akan mengalahkannya,” tegasnya.

Diketahui, DKPP jatuhkan sanksi dan rehabilitasi dalam perkara Kode Etik KPU Papua. DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang yang digelar, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan oleh pengadu dengan kedudukan hukum yang sah. Berdasarkan keputusan, sanksi berupa peringatan keras dijatuhkan kepada Ketua sekaligus Anggota KPU Papua, Steve Dumbone, serta empat anggota lainnya, yaitu Amijaya Halim, Abdul Hadi, Diana Dorthea Simbiak, dan Yohannes Fajar Irianto Kambon.

Sementara itu, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ilham M. Anmar, admin Silon KPU Papua, yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. Rehabilitasi ini berlaku sejak putusan dibacakan.

DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini terhadap para teradu dalam waktu maksimal tujuh hari sejak keputusan dibacakan. Selain itu, Sekretaris Jenderal KPU RI diminta memastikan pelaksanaan putusan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Putusan ini menjadi bukti komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu sekaligus memastikan penegakan etika di lingkungan KPU. (*)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

ASN, Honorer, dan Ormas Bersatu: Momentum Kebersamaan Bangun Puncak Jaya Lebih Tangguh

Mulia, (Senin, 20/04)_Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos.,S.IP.,MM pimpin langsung apel gabungan.Dalam amanahnya, beliau…

11 menit ago

Bupati Yuni Wonda: Bekerja Nyata, Jaga Aset, Wujudkan Pelayanan Terbaik

Mulia, Senin (20/04) – Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., MM memimpin apel…

29 menit ago

133 Anak Panah dan Senapan Angin: Bukti Jejak KKB di Yahukimo

Yahukimo – Menindaklanjuti insiden kontak tembak yang terjadi pada Rabu, 15 April 2026, Satgas Operasi…

9 jam ago

Simposium Ilmiah dan Musda IDI Jayawijaya 2026 Resmi Dibuka, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan di Papua Pegunungan

WAMENA, 18 April 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmennya dalam mendorong peningkatan kualitas…

2 hari ago

Arianto Kogoya Soroti Situasi di Puncak Papua, Serukan Perlindungan Warga Sipil dan Pendekatan Humanis

JAKARTA, 18 April 2026 – Di tengah harapan akan pembangunan dan kesejahteraan di Tanah Papua,…

2 hari ago

Cakupan JKN Papua Capai 98%, Media Jadi Mitra Strategis BPJS Kesehatan

Jayapura, 17 April 2026 — BPJS Kesehatan Cabang Jayapura bersama Kedeputian Wilayah XII menggelar kegiatan…

3 hari ago