KPU Papua Diberikan Sangsi Peringatan Keras Dari DKPP, Steve Mara: Dari Awal Kami Sudah Sampaikan Ada Kecurangan

- Penulis

Sabtu, 25 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua beserta anggota Komisi Pemikihan Umum (KPU) Provinsi Papua karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara nomor 299-PKE-DKPP/XI/2024.

Sanksi Peringatan Keras tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (24/1/2025).

“Dari awal telah kami sampaikan bahwa ada indikasi kecurangan yang dilakukan penyelenggara dengan meloloskan calon yang menggunakan surat keterangan (Suket) palsu dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua,” kata Juru Bicara MARI-YO, Steve Mara di Kota Jayapura, Sabtu (25/1/2025).

Menurut ia, sejak awal persidangan sampai dengan adanya keputusan terbukti bahwa ketua dan anggota KPU Papua tidak cermat, tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Putusan DKPP ini cukup adil dan kemudian ini akan menjadi bekal bagi tim hukum kami untuk memproses sengketa Pilkada Papua di Mahkamah Konstitusi (MK), Kami yakin bahwa walaupun kebohongan itu berlari secepat apapun, kebenaran akan mengalahkannya,” tegasnya.

Diketahui, DKPP jatuhkan sanksi dan rehabilitasi dalam perkara Kode Etik KPU Papua. DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang yang digelar, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan oleh pengadu dengan kedudukan hukum yang sah. Berdasarkan keputusan, sanksi berupa peringatan keras dijatuhkan kepada Ketua sekaligus Anggota KPU Papua, Steve Dumbone, serta empat anggota lainnya, yaitu Amijaya Halim, Abdul Hadi, Diana Dorthea Simbiak, dan Yohannes Fajar Irianto Kambon.

Sementara itu, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ilham M. Anmar, admin Silon KPU Papua, yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. Rehabilitasi ini berlaku sejak putusan dibacakan.

DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini terhadap para teradu dalam waktu maksimal tujuh hari sejak keputusan dibacakan. Selain itu, Sekretaris Jenderal KPU RI diminta memastikan pelaksanaan putusan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Putusan ini menjadi bukti komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu sekaligus memastikan penegakan etika di lingkungan KPU. (*)

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: TIM MARI-YO

Berita Terkait

KNPB Gelar Ibadah dan Mimbar Bebas di Wamena, Polres Jayawijaya Tegaskan Situasi Aman dan Terkendali
Dirreskrimum Polda Papua Tengah Turun Langsung Pimpin Tim Khusus Usut Pengeroyokan Anggota Polsek Kamu di Dogiyai
Pengembangan Jaringan Senjata Ilegal Berlanjut, Satgas Damai Cartenz Amankan DPO YYS dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun
Bincang Bareng Media di Jayapura, OJK Papua Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi Keuangan dan Stabilitas Industri Jasa Keuangan
Polda Papua Tengah Kirim Tim Ditreskrimum Perkuat Penyelidikan Kasus Pengeroyokan Anggota Polsek Kamuu di Dogiyai
KemenPANRB Gelar Evaluasi Pemerintah Digital di Jayapura, Dorong Papua Pegunungan dan Papua Tengah Perkuat Transformasi Layanan Publik
Rakor Bersama Mendagri dan Menteri PKP, Papua Pegunungan Siapkan Program Pembangunan 2.200 Rumah untuk Masyarakat
Pemprov Papua Pegunungan Sampaikan Penjelasan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Naik Rp489,8 Miliar dan Belanja Tembus Rp1,95 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:42 WIT

KNPB Gelar Ibadah dan Mimbar Bebas di Wamena, Polres Jayawijaya Tegaskan Situasi Aman dan Terkendali

Rabu, 30 September 2026 - 16:15 WIT

Dirreskrimum Polda Papua Tengah Turun Langsung Pimpin Tim Khusus Usut Pengeroyokan Anggota Polsek Kamu di Dogiyai

Rabu, 30 September 2026 - 14:50 WIT

Pengembangan Jaringan Senjata Ilegal Berlanjut, Satgas Damai Cartenz Amankan DPO YYS dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun

Rabu, 30 September 2026 - 13:53 WIT

Bincang Bareng Media di Jayapura, OJK Papua Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi Keuangan dan Stabilitas Industri Jasa Keuangan

Rabu, 30 September 2026 - 13:28 WIT

Polda Papua Tengah Kirim Tim Ditreskrimum Perkuat Penyelidikan Kasus Pengeroyokan Anggota Polsek Kamuu di Dogiyai

Berita Terbaru