Kejati Papua Sita Uang Rp300 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Venue Aero Sport Mimika

- Penulis

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse (kiri) bersama Kepala Seksi Penyidikan, Valery Sawaki saat menggelar barang bukti uang sitaan terkait dugaan korupsi proyek venue Aero Sport Mimika. (Syaiful)

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse (kiri) bersama Kepala Seksi Penyidikan, Valery Sawaki saat menggelar barang bukti uang sitaan terkait dugaan korupsi proyek venue Aero Sport Mimika. (Syaiful)

JAYAPURA –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita barang bukti uang Rp300 juta terkait dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana Aero Sport di SP 5, Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengatakan uang barang bukti disita dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama SY. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp79 miliar.

“Dari PPK ada itikad baik untuk mengembalikan (uang), sementara yang dinikmatinya sebesar 300 juta rupiah. Jadi ada perkembangan nanti, kita akan gali bersama dengan kasidik dan tim penyidik,” jelasnya, Rabu (9/4/2025).

Sebelum menyita uang tunai Rp 300 juta, penyidik  juga telah menyita beberapa dokumen. Dokumen ini meliputi dokumen kontrak maupun dokumen pembayaran lainnya yang berhubungan dengan penyidikan pembangunan Aero Sport.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan 24 orang saksi. Saksi ini sudah termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika berinisial DM.

“Dugaan sementara pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang seharusnya. Kami telah turun bersama ahli konstruksi untuk menghitung volume di lapangan yang bisa dikonversi ke dalam rupiah, kerugiannya sekitar 40 miliar rupiah,” katanya.

Nixon menegaskan akan terus mendalami kasus ini. “Kami masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” terangnya sembari menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menambahkan uang senilai Rp300 juta diserahkan oleh PPK, karena bukan hak mereka. “Uang ini dari kegiatan tersebut yang diberikan oleh kepala dinas kepada PPK, sehingga dikembalikan,” terangnya.  (*)

Penulis : Syaiful

Editor : Achmad

Berita Terkait

PBB dan PKSA Papua Desak Pencarian Diki Barus Dibuka Terang Benderang
Operasi Damai Cartenz Tegaskan Langkah Terukur Hadapi Gangguan Keamanan Yahukimo
Perempuan Papua Pegunungan Teladani Kartini, Perkuat Silaturahmi Lewat Halalbihalal DWP
Dua Asesor LAM Kependidikan Nilai Mutu Pendidikan di STT Arastamar Wamena
Halal Bi Halal Jurnalis Papua: Kebersamaan, Integritas, dan Dukungan Lintas Stakeholder
Kapolda Papua Tengah Turun Langsung, Dogiyai Mulai Pulih dari Kericuhan
Pemda Nduga Gelar Forum Perangkat Daerah 2026: Dorong Ekonomi Lokal dan Inovasi Berbasis Budaya
Dana Otsus Papua Pegunungan Mulai Cair Minggu Ini, Program Prioritas Segera Jalan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:18 WIT

PBB dan PKSA Papua Desak Pencarian Diki Barus Dibuka Terang Benderang

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WIT

Perempuan Papua Pegunungan Teladani Kartini, Perkuat Silaturahmi Lewat Halalbihalal DWP

Selasa, 14 April 2026 - 13:20 WIT

Dua Asesor LAM Kependidikan Nilai Mutu Pendidikan di STT Arastamar Wamena

Sabtu, 11 April 2026 - 20:48 WIT

Halal Bi Halal Jurnalis Papua: Kebersamaan, Integritas, dan Dukungan Lintas Stakeholder

Jumat, 10 April 2026 - 15:22 WIT

Kapolda Papua Tengah Turun Langsung, Dogiyai Mulai Pulih dari Kericuhan

Berita Terbaru