Kejati Papua Sita Uang Rp300 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Venue Aero Sport Mimika

- Penulis

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse (kiri) bersama Kepala Seksi Penyidikan, Valery Sawaki saat menggelar barang bukti uang sitaan terkait dugaan korupsi proyek venue Aero Sport Mimika. (Syaiful)

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse (kiri) bersama Kepala Seksi Penyidikan, Valery Sawaki saat menggelar barang bukti uang sitaan terkait dugaan korupsi proyek venue Aero Sport Mimika. (Syaiful)

JAYAPURA –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita barang bukti uang Rp300 juta terkait dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana Aero Sport di SP 5, Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengatakan uang barang bukti disita dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama SY. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp79 miliar.

“Dari PPK ada itikad baik untuk mengembalikan (uang), sementara yang dinikmatinya sebesar 300 juta rupiah. Jadi ada perkembangan nanti, kita akan gali bersama dengan kasidik dan tim penyidik,” jelasnya, Rabu (9/4/2025).

Sebelum menyita uang tunai Rp 300 juta, penyidik  juga telah menyita beberapa dokumen. Dokumen ini meliputi dokumen kontrak maupun dokumen pembayaran lainnya yang berhubungan dengan penyidikan pembangunan Aero Sport.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan 24 orang saksi. Saksi ini sudah termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika berinisial DM.

“Dugaan sementara pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang seharusnya. Kami telah turun bersama ahli konstruksi untuk menghitung volume di lapangan yang bisa dikonversi ke dalam rupiah, kerugiannya sekitar 40 miliar rupiah,” katanya.

Nixon menegaskan akan terus mendalami kasus ini. “Kami masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” terangnya sembari menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menambahkan uang senilai Rp300 juta diserahkan oleh PPK, karena bukan hak mereka. “Uang ini dari kegiatan tersebut yang diberikan oleh kepala dinas kepada PPK, sehingga dikembalikan,” terangnya.  (*)

Penulis : Syaiful

Editor : Achmad

Berita Terkait

Satgas Gabungan Lumpuhkan KKB Kodap XVI Yahukimo, Senjata dan Amunisi Diamankan
Pj Sekda Yapen Pimpin Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting, Bantuan Gizi Disalurkan di Ambai
Bupati Willem Wandik: Kasih Fondasi Membangun Gereja, Keluarga, dan Masyarakat
Astamaops Kapolri Dukung Pendidikan dan Seni Budaya Papua di Wesaput
PTSL Jayawijaya: Tim Ajudikasi Turun ke Jalan Bhayangkara Wamena
Kapolda Papua Tengah Buka Turnamen Mini Soccer Umum 2026 di Timika
Sembilan Sekolah Ikut Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026, Arianto Kogoya: Torang Bisa!
Ny. Elisabet Flassy Wandik Tegaskan Dukungan Tolikara untuk Perajin Lokal di Momen Dekranas Ke-46

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:55 WIT

Satgas Gabungan Lumpuhkan KKB Kodap XVI Yahukimo, Senjata dan Amunisi Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIT

Pj Sekda Yapen Pimpin Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting, Bantuan Gizi Disalurkan di Ambai

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:18 WIT

Bupati Willem Wandik: Kasih Fondasi Membangun Gereja, Keluarga, dan Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:20 WIT

Astamaops Kapolri Dukung Pendidikan dan Seni Budaya Papua di Wesaput

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:52 WIT

PTSL Jayawijaya: Tim Ajudikasi Turun ke Jalan Bhayangkara Wamena

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Jul 2026 - 17:31 WIT