Kasus Tragis Nur Alisah, Kapolresta Victor Mackbon Tegaskan Penyelidikan Mendalam

- Penulis

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Kapolresta Jayapura Kota KBP Victor Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si ungkap perkembangan kasus terkait dengan anak perempuan bernama Nur Alisah Aulia (3) yang sebelumnya ditemukan tak bernyawa di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Rabu (09/04) Pagi.

Dirinya menerangkan sejauh ini sebanyak 14 saksi saat ini sedang tahap penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota guna mendapatkan kebenaran atas apa yang menimpa Nur Alisah.

“Untuk 14 saksi saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan satu orang saksi diantaranya telah diperiksa menggunakan Lie Detector,”ungkap KBP Victor saat ditemui di Holtekam oleh Awak Media.

KBP Victor mengatakan pihaknya juga saat ini sedang menunggu hasil dari Visum Et Repertum dengan harapan dengan hasil tersebut dapat membantu menemukan titik terang terkait apa yang meninmpa Nur Alisah.

“Tentunya juga kami harapkan kepada saksi yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan termasuk dengan kedua orang tua dari Nur Alisah agar bisa bekerja sama dengan membangun komunikasi serta memberikan keterangan yang lebih jujur,” tutur Kapolresta Victor Mackbon.

KBP Victor Mackbon menambahkan masyarakat yang a2 informasi terkait kasus tersebut agar jangan ragu untuk berkomunikasi dengan pihak Kepolisian, ia juga mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut dengan penyelidikan dan penyidikan yang intens agar mengetahui hal yang sebenarnya terjadi.(*)

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota

Berita Terkait

UMKM Papua Tembus Pasar Global Lewat Karya Kreatif Indonesia
Polres Jayawijaya Bergerak Cepat Kendalikan Kerusuhan Bhayangkara Atas
Kapolda Jermias Rontini: Personel Siaga Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan
Gerakan Pangan Murah, Warga Puncak Jaya Antusias Borong Sembako
Kasat Reskrim: Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi Buru RB alias Obet, Pelaku Pengeroyokan Brigpol Riccy Kani
Bimtek dan Sertifikasi PBJ: Lanny Jaya Mantapkan Tata Kelola Pengadaan
Buntut Aksi HIPMA-Lani, Pemkab Lanny Jaya Jelaskan Si-Malaya, Bantuan Pendidikan, Temuan Hingga Beasiswa Adalah Kebijakan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:13 WIT

UMKM Papua Tembus Pasar Global Lewat Karya Kreatif Indonesia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:49 WIT

Polres Jayawijaya Bergerak Cepat Kendalikan Kerusuhan Bhayangkara Atas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:26 WIT

Kapolda Jermias Rontini: Personel Siaga Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:07 WIT

Gerakan Pangan Murah, Warga Puncak Jaya Antusias Borong Sembako

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:35 WIT

Kasat Reskrim: Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terbaru

mrking   mrking   casibom   casinoper   bahisnow   casibom   betgaranti   betgaranti   slotbar   slotbar   onwin   onwin   rexbet   rexbet   casibom