Kapolresta Jayapura Kota: Asal-Usul Amunisi Ilegal Terus Didalami

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA- Unit Reskrim Polsek Abepura terus mendalami kasus dugaan kepemilikan amunisi tanpa hak dengan mengamankan sebanyak 82 butir amunisi berbagai kaliber dari seorang pria berinisial GSP (42), warga Distrik Abepura, Kota Jayapura.

‎Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok, S.Kom dan Kanit Reskrim Iptu Edwin A. Ayomi saat menggelar Press Conference kepada awak media di Mapolsek Abepura (Rabu,8/7 siang) menegaskan bahwa tim penyidik saat ini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul amunisi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.

‎”Kasus ini masih terus kami dalami. Fokus penyidik bukan hanya pada kepemilikan amunisi tanpa hak, tetapi juga menelusuri dari mana amunisi tersebut berasal serta apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. Semua kemungkinan akan kami ungkap melalui proses penyidikan yang profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta KBP Fredrickus.

‎Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan Kepolisian yang dilakukan pada Senin (6/7) sekitar pukul 21.30 WIT di Jalan Manokwari, samping Gereja GKI Harapan Abepura, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Abepura bersama tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial GSP yang diduga menguasai amunisi tanpa hak.

‎Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 82 butir amunisi tajam berbagai kaliber, terdiri dari 27 butir kaliber 5,56 mm, 52 butir kaliber 9 mm, satu butir kaliber 7,62 mm, satu butir amunisi kaliber 7,62 mm bertuliskan AK-47, serta satu butir amunisi kaliber 7,62 Carbine.

‎Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik hitam, uang tunai sebesar Rp300.000, satu tas pinggang warna hitam, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

‎Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, sementara terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.

‎”Peredaran amunisi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen mengungkap perkara ini hingga tuntas dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat,” tegasnya.

‎Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan amunisi tanpa hak.

‎Mengakhiri keterangannya, Kapolresta Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi keamanan dengan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kepemilikan maupun peredaran senjata api dan amunisi ilegal.

‎”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Jayapura. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam membantu kepolisian mencegah peredaran senjata api maupun amunisi ilegal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Kapolresta Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen.(*)

Berita Terkait

Sinergi Otsus: BP3OKP Papua Pegunungan Dorong Pembangunan SDM di Lanny Jaya
Sekelompok Warga Memalang Kantor Bupati dan BPKAD Nduga, Karena Kecewa Kinerja Pemerintah
Puncak Jaya Dorong Pengolahan Pangan Lokal Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Dana Desa Lanny Jaya Disalahgunakan, Rp18 Miliar Disetor ke Kas Negara
Satreskrim Polres Jayawijaya Olah TKP Kebakaran Rumah di Jalan Gang Suci, Selidiki Penyebab Kebakaran
Arsip Keluarga, Identitas dan Perlindungan Hukum: Pesan Sosialisasi di Mulia
Bupati Nduga Resmi Buka RAPIM dan MUSDA KNPI, Dorong Pemuda Jadi Pelopor Perubahan
Polresta Jayapura Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:39 WIT

Sinergi Otsus: BP3OKP Papua Pegunungan Dorong Pembangunan SDM di Lanny Jaya

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIT

Sekelompok Warga Memalang Kantor Bupati dan BPKAD Nduga, Karena Kecewa Kinerja Pemerintah

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:59 WIT

Puncak Jaya Dorong Pengolahan Pangan Lokal Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:36 WIT

Dana Desa Lanny Jaya Disalahgunakan, Rp18 Miliar Disetor ke Kas Negara

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:26 WIT

Satreskrim Polres Jayawijaya Olah TKP Kebakaran Rumah di Jalan Gang Suci, Selidiki Penyebab Kebakaran

Berita Terbaru