Daerah

Insiden Sidang Hasto Kristiyanto, Korban Laporkan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik

Jakarta, 25 April 2025 – Kuasa hukum Laode Muhammad Rusliadi Suhi dan Muhammad Syam Wijaya dari kantor Lamrus and Partner menyampaikan klarifikasi terkait insiden keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 17 April 2025 . Keributan terjadi dalam sidang pemeriksaan Hasto Kristiyanto , yang menurut mereka telah berujung pada intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Roni Rumuar .

Dalam pernyataan resmi, kuasa hukum menyesalkan bahwa kliennya dilabeli sebagai “penyusup atau penyelundup” oleh pihak tertentu yang hadir dalam persidangan. Mereka juga menyoroti dugaan tindakan sepihak oleh pendukung pihak berperkara serta oleh pengadilan, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang.

Sebagai tindak lanjut, pihak kuasa hukum telah menempuh upaya hukum , termasuk pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri pada 23 April 2025 , serta pengaduan ke Dewan Pers terhadap beberapa media yang memberitakan insiden tersebut. Selain itu, mereka juga telah mengajukan laporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran.

Mereka menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Pasal 310 KUHP , Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 , UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 , serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan di lingkungan peradilan.

Lebih lanjut, kuasa hukum meminta klarifikasi atas narasi yang menyebut kliennya sebagai “penyusup”, serta mendesak Dewan Pers untuk melakukan investigasi mengenai sumber informasi tersebut. Mereka menekankan bahwa Roni Rumuar adalah seorang aktivis HMI Jakarta dan mantan Ketua Umum di Jakarta serta aktivis Melanesia .

Sebagai bentuk transparansi, mereka mengajak masyarakat untuk melihat insiden ini secara objektif dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak yang sama di depan hukum . Kejadian ini diharapkan menjadi koreksi serta pembelajaran bagi institusi terkait agar menerapkan standar operasional yang lebih baik dalam menyidangkan perkara publik , khususnya yang melibatkan tokoh masyarakat.

Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, pihak kuasa hukum berharap bahwa insiden ini dapat ditangani secara adil dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dalam proses persidangan di masa mendatang.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Bupati Aletinus dan Wabup FGT Resmikan Puskesmas Muara, Pelayanan Kesehatan Kini Diperkuat di Wilayah Perbatasan Lanny Jaya

MUARA, LANNY JAYA – Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya terus memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat…

5 jam ago

Detik-Detik Pesawat Caravan PK-LTF Keluar Landasan di Intan Jaya, Ban Diduga Terlepas Saat Menyentuh Runway dan Dua Penumpang Terluka

INTAN JAYA – Pesawat Caravan PK-LTF milik Asian One Air tergelincir saat mendarat di Bandara…

8 jam ago

Polri Hadir untuk Masyarakat, Kapolres Puncak Jaya dan Bhayangkari Serahkan Bantuan Sembako kepada Keluarga Korban Kebakaran di Distrik Muara

PUNCAK JAYA – Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudha Wicaksono bersama Ketua Bhayangkari Cabang Puncak Jaya…

11 jam ago

Maximus Tipagau Bantah Terlibat sebagai Penyelenggara Seminar Potensi Mineral dan Migas Papua, Perusahaan Minta Klarifikasi Terbuka

NABIRE – Maximus Tipagau melalui pihak perusahaannya memberikan klarifikasi atas tudingan sejumlah pemuda yang menyebut…

24 jam ago

Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan Anak Papua, Kapolres Puncak Jaya dan Bhayangkari Turun Langsung Berikan Perlengkapan Sekolah kepada Siswa SD Negeri Mulia

PUNCAK JAYA – Kepedulian terhadap pendidikan anak-anak ditunjukkan Polres Puncak Jaya bersama Bhayangkari melalui pembagian…

1 hari ago

Dari Pantai MAF, Polda Papua Tengah Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan, Bersihkan Pantai dan Tanam Pohon

NABIRE – Menjaga alam bukan sekadar imbauan, tetapi membutuhkan aksi nyata, semangat inilah ditunjukkan Polda…

1 hari ago