Insiden Sidang Hasto Kristiyanto, Korban Laporkan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik

- Penulis

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 25 April 2025 – Kuasa hukum Laode Muhammad Rusliadi Suhi dan Muhammad Syam Wijaya dari kantor Lamrus and Partner menyampaikan klarifikasi terkait insiden keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 17 April 2025 . Keributan terjadi dalam sidang pemeriksaan Hasto Kristiyanto , yang menurut mereka telah berujung pada intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Roni Rumuar .

Dalam pernyataan resmi, kuasa hukum menyesalkan bahwa kliennya dilabeli sebagai “penyusup atau penyelundup” oleh pihak tertentu yang hadir dalam persidangan. Mereka juga menyoroti dugaan tindakan sepihak oleh pendukung pihak berperkara serta oleh pengadilan, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang.

Sebagai tindak lanjut, pihak kuasa hukum telah menempuh upaya hukum , termasuk pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri pada 23 April 2025 , serta pengaduan ke Dewan Pers terhadap beberapa media yang memberitakan insiden tersebut. Selain itu, mereka juga telah mengajukan laporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran.

Mereka menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Pasal 310 KUHP , Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 , UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 , serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan di lingkungan peradilan.

Lebih lanjut, kuasa hukum meminta klarifikasi atas narasi yang menyebut kliennya sebagai “penyusup”, serta mendesak Dewan Pers untuk melakukan investigasi mengenai sumber informasi tersebut. Mereka menekankan bahwa Roni Rumuar adalah seorang aktivis HMI Jakarta dan mantan Ketua Umum di Jakarta serta aktivis Melanesia .

Sebagai bentuk transparansi, mereka mengajak masyarakat untuk melihat insiden ini secara objektif dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak yang sama di depan hukum . Kejadian ini diharapkan menjadi koreksi serta pembelajaran bagi institusi terkait agar menerapkan standar operasional yang lebih baik dalam menyidangkan perkara publik , khususnya yang melibatkan tokoh masyarakat.

Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, pihak kuasa hukum berharap bahwa insiden ini dapat ditangani secara adil dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dalam proses persidangan di masa mendatang.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Kapolda Papua Tengah Turunkan Tim Khusus Selidiki Kebakaran Pasar Bopauda
Wisuda Perdana Politeknik Agraria STPN, Menteri ATR/BPN Dorong SDM Profesional dan Berintegritas
Kuliah Umum STPN Sleman, Nusron dan Rocky Gerung Dorong Kebebasan Berpikir
Bimtek Pustakawan 2026: Perpustakaan Harus Inklusif dan Mudah Diakses
Pemprov Papua Pegunungan Salurkan Bantuan Studi Akhir Rp20 Miliar untuk 1.674 Mahasiswa
Itwasum Polri Gelar Audit Kinerja di Polda Papua Tengah, Dorong Tata Kelola Transparan
Kebakaran Hebat di Paniai Timur: 40 Rumah Ludes, 11 Warga Tewas, Polisi Kerahkan Water Canon dan Selidiki Penyebab
BAZNAS Papua Hadirkan Pengobatan dan Pijat Gratis untuk Korban Kebakaran Dok V

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:12 WIT

Kapolda Papua Tengah Turunkan Tim Khusus Selidiki Kebakaran Pasar Bopauda

Senin, 7 September 2026 - 15:32 WIT

Wisuda Perdana Politeknik Agraria STPN, Menteri ATR/BPN Dorong SDM Profesional dan Berintegritas

Senin, 7 September 2026 - 15:16 WIT

Kuliah Umum STPN Sleman, Nusron dan Rocky Gerung Dorong Kebebasan Berpikir

Senin, 7 September 2026 - 14:50 WIT

Bimtek Pustakawan 2026: Perpustakaan Harus Inklusif dan Mudah Diakses

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIT

Pemprov Papua Pegunungan Salurkan Bantuan Studi Akhir Rp20 Miliar untuk 1.674 Mahasiswa

Berita Terbaru