Insiden Sidang Hasto Kristiyanto, Korban Laporkan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik

- Penulis

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 25 April 2025 – Kuasa hukum Laode Muhammad Rusliadi Suhi dan Muhammad Syam Wijaya dari kantor Lamrus and Partner menyampaikan klarifikasi terkait insiden keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 17 April 2025 . Keributan terjadi dalam sidang pemeriksaan Hasto Kristiyanto , yang menurut mereka telah berujung pada intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Roni Rumuar .

Dalam pernyataan resmi, kuasa hukum menyesalkan bahwa kliennya dilabeli sebagai “penyusup atau penyelundup” oleh pihak tertentu yang hadir dalam persidangan. Mereka juga menyoroti dugaan tindakan sepihak oleh pendukung pihak berperkara serta oleh pengadilan, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang.

Sebagai tindak lanjut, pihak kuasa hukum telah menempuh upaya hukum , termasuk pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri pada 23 April 2025 , serta pengaduan ke Dewan Pers terhadap beberapa media yang memberitakan insiden tersebut. Selain itu, mereka juga telah mengajukan laporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran.

Mereka menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Pasal 310 KUHP , Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 , UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 , serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan di lingkungan peradilan.

Lebih lanjut, kuasa hukum meminta klarifikasi atas narasi yang menyebut kliennya sebagai “penyusup”, serta mendesak Dewan Pers untuk melakukan investigasi mengenai sumber informasi tersebut. Mereka menekankan bahwa Roni Rumuar adalah seorang aktivis HMI Jakarta dan mantan Ketua Umum di Jakarta serta aktivis Melanesia .

Sebagai bentuk transparansi, mereka mengajak masyarakat untuk melihat insiden ini secara objektif dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak yang sama di depan hukum . Kejadian ini diharapkan menjadi koreksi serta pembelajaran bagi institusi terkait agar menerapkan standar operasional yang lebih baik dalam menyidangkan perkara publik , khususnya yang melibatkan tokoh masyarakat.

Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, pihak kuasa hukum berharap bahwa insiden ini dapat ditangani secara adil dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dalam proses persidangan di masa mendatang.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Polres Puncak Gelar Nobar Final Piala Dunia, Wujudkan Kebersamaan Polri dan Masyarakat
Kapolres Mimika Imbau Suporter Final Piala Dunia Jaga Ketertiban
Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika
Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas
Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire
PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum
Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona
Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:26 WIT

Polres Puncak Gelar Nobar Final Piala Dunia, Wujudkan Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:29 WIT

Kapolres Mimika Imbau Suporter Final Piala Dunia Jaga Ketertiban

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:27 WIT

Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:58 WIT

Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:32 WIT

Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire

Berita Terbaru