Daerah

HAN Klarifikasi Tanggapan Terkait Dua Periode Bupati

BIAK-Herry Ario Naap memenuhi undangan dari KPU Biak Numfor untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan dan tanggapan masyarakat, yang masuk ke meja KPU pada tahapan sebelumnya. Laporan yang disampaikan terkait masa jabatan dua periode.

Herry Ario Naap menanggapi, bahwa masa jabatan sebagai plt Bupati saat itu belum mencukupi dua setengah tahun. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Mendagri bahwa masa jabatan dihitung satu periode manakala jabatan yang diemban sudah mencapai dua setengah tahun lebih.

Bupati Petahana Herry A Naap menanggapi bahwa pada masa jabatan selaku plt saat itu diangkat dari wakil bupati Biak Numfor, hanya mencapai 17 bulan, terhitung sejak SK Pelantikan yang dikeluarkan oleh Mendagri adalah Tanggal 11 Oktober 2017 dan selesai hingga bulan Maret 2019.

“Berdasarkan surat Mendagri saya diangkat sebagai Plt Bupati Biak Numfor sejak 11 Oktober-Maret 2019. Setelahnya terhitung satu periode hingga tahun 2024. Sedangkan aturan Mendagri satu jabatan dihitung sebagai satu periode Manakala sudah menjabat lebih dari 2.5 tahun atau 30 bulan Sedangkan periode pertama hanya menjabat sebagai plt Bupati Biak selama 17 bulan sejak diangkat saat itu,” Ungkap Herry Naap, ditemui di KPU usai mengklarifikasi didampingi juga Partai Koalisi, Sabtu (21/9).

Diakui, pihaknha datang ke KPU Biak Numfor sekaligus telah menyerahkan dokumen sebagai bukti yaitu SK Mendagri baik ketika diangkat sebagai Plt Bupati Biak, dan dilantik sebagai Bupati Definitif pada tahun 2019.

“Semua bahan telah kami serahkan ke KPU Biak Numfor untuk ditelaah. Selanjutnya kita akan menunggu keputusan KPU Biak Numfor yang akan dibahas secara internal dan akan ditetapkan pada tanggal 22 September besok, ” Tambah Herry.

Sementara, Ketua KPU Biai Numfor Joey Lawalata mengatakan pihaknya berdasarkan Aturan PKPU No 8 No 137 Tahun 2024, Terkait Tata Cara Menanggapi Laporan dan Masukan Masyarakat. KPU Wajib melakukan klarifikasi resmi kepada pasangan calon atau yang dilaporkan, untuk mendapatkan pernyataan resmi dari yang bersangkutan. Hasil dari klarifikasi ini akan dikeluarkan pada info pemilu saat penetapan pasangan calon besok.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Kantah Jayawijaya Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Runway Bandara Wamena, Pastikan Presisi Data dan Kepastian Hukum

WAMENA — Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya memenuhi undangan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten…

18 jam ago

Kantah Jayawijaya Hadir dalam Mediasi Polres: Klarifikasi Teknis Pertanahan Distrik Asso Lokobal Jadi Fokus Utama

WAMENA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jayawijaya terus berkomitmen mendukung penanganan dan penyelesaian dinamika pertanahan…

19 jam ago

Kapolda Jermias Rontini Ingin Hidupkan Kembali Rumah Apung Kwatisore, Potensi Hiu Paus Nabire Didorong Jadi Ikon Wisata dan Penggerak Ekonomi Lokal

NABIRE – Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini berencana menghidupkan kembali rumah apung di…

21 jam ago

Kabut Asap Tebal di Lembah Baliem Ganggu Operasional Bandara Wamena, Jarak Pandang Turun hingga 500 Meter

WAMENA – Kabut asap yang menyelimuti wilayah Lembah Baliem, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, semakin parah…

1 hari ago

Kupon BBM Dinilai Hambat Pelayanan, DPRK Jayawijaya Minta Pengawasan Ketat dan Koordinasi Lintas Instansi

WAMENA – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan…

1 hari ago

Pendidikan Demokrasi Berkelanjutan: KPU Papua Pegunungan Tanamkan Kesadaran Politik Sejak Dini di Kalangan Pelajar SMA Kristen Wamena

WAMENA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan terus memperkuat pendidikan demokrasi bagi generasi…

1 hari ago