Daerah

HAN Klarifikasi Tanggapan Terkait Dua Periode Bupati

BIAK-Herry Ario Naap memenuhi undangan dari KPU Biak Numfor untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan dan tanggapan masyarakat, yang masuk ke meja KPU pada tahapan sebelumnya. Laporan yang disampaikan terkait masa jabatan dua periode.

Herry Ario Naap menanggapi, bahwa masa jabatan sebagai plt Bupati saat itu belum mencukupi dua setengah tahun. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Mendagri bahwa masa jabatan dihitung satu periode manakala jabatan yang diemban sudah mencapai dua setengah tahun lebih.

Bupati Petahana Herry A Naap menanggapi bahwa pada masa jabatan selaku plt saat itu diangkat dari wakil bupati Biak Numfor, hanya mencapai 17 bulan, terhitung sejak SK Pelantikan yang dikeluarkan oleh Mendagri adalah Tanggal 11 Oktober 2017 dan selesai hingga bulan Maret 2019.

“Berdasarkan surat Mendagri saya diangkat sebagai Plt Bupati Biak Numfor sejak 11 Oktober-Maret 2019. Setelahnya terhitung satu periode hingga tahun 2024. Sedangkan aturan Mendagri satu jabatan dihitung sebagai satu periode Manakala sudah menjabat lebih dari 2.5 tahun atau 30 bulan Sedangkan periode pertama hanya menjabat sebagai plt Bupati Biak selama 17 bulan sejak diangkat saat itu,” Ungkap Herry Naap, ditemui di KPU usai mengklarifikasi didampingi juga Partai Koalisi, Sabtu (21/9).

Diakui, pihaknha datang ke KPU Biak Numfor sekaligus telah menyerahkan dokumen sebagai bukti yaitu SK Mendagri baik ketika diangkat sebagai Plt Bupati Biak, dan dilantik sebagai Bupati Definitif pada tahun 2019.

“Semua bahan telah kami serahkan ke KPU Biak Numfor untuk ditelaah. Selanjutnya kita akan menunggu keputusan KPU Biak Numfor yang akan dibahas secara internal dan akan ditetapkan pada tanggal 22 September besok, ” Tambah Herry.

Sementara, Ketua KPU Biai Numfor Joey Lawalata mengatakan pihaknya berdasarkan Aturan PKPU No 8 No 137 Tahun 2024, Terkait Tata Cara Menanggapi Laporan dan Masukan Masyarakat. KPU Wajib melakukan klarifikasi resmi kepada pasangan calon atau yang dilaporkan, untuk mendapatkan pernyataan resmi dari yang bersangkutan. Hasil dari klarifikasi ini akan dikeluarkan pada info pemilu saat penetapan pasangan calon besok.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

MRP-PBD Serahkan Dokumen Aspirasi OAP ke Wapres Gibran di Sorong

SORONG- Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP-PBD) memanfaatkan momentum kunjungan Wakil Presiden Republik…

5 jam ago

8 Tim Ramaikan Pro Futsal League Indonesia Futsal Series Papua 2026 di Istora Papua Bangkit

JAYAPURA, Papuaterkini.com - Pro Futsal League Indonesia kembali menghadirkan kemeriahan kompetisi futsal nasional melalui gelaran…

6 jam ago

Propemperda 2026 Ditetapkan, 13 Raperda Jadi Agenda Prioritas Legislasi Daerah

Wamena, 24 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan menggelar Rapat Paripurna dalam…

6 jam ago

Akses Yetti–Senggi–Mamberamo Terputus, BBPJN Papua–Papua Pegunungan Turunkan Alat Berat

Jayapura – Satuan Kerja (Satker) PJN II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Papua–Papua Pegunungan…

6 jam ago

Semarak HUT Polda Papua Tengah: Sportivitas dan Kecepatan di Laut Nabire

Nabire - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 Polda Papua Tengah dimeriahkan dengan berbagai kegiatan,…

6 jam ago

Velix Wanggai Ketua Komite Eksekutif Papua: Kunjungan Mendadak ke Dekai,  Wakil Presiden Dorong Pembangunan Yahukimo Terpadu

Dekai, 21 April 2026. Kehadiran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Dekai, Kabupaten Yahukimo pada…

20 jam ago