HAN Klarifikasi Tanggapan Terkait Dua Periode Bupati

- Penulis

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIAK-Herry Ario Naap memenuhi undangan dari KPU Biak Numfor untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan dan tanggapan masyarakat, yang masuk ke meja KPU pada tahapan sebelumnya. Laporan yang disampaikan terkait masa jabatan dua periode.

Herry Ario Naap menanggapi, bahwa masa jabatan sebagai plt Bupati saat itu belum mencukupi dua setengah tahun. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Mendagri bahwa masa jabatan dihitung satu periode manakala jabatan yang diemban sudah mencapai dua setengah tahun lebih.

Bupati Petahana Herry A Naap menanggapi bahwa pada masa jabatan selaku plt saat itu diangkat dari wakil bupati Biak Numfor, hanya mencapai 17 bulan, terhitung sejak SK Pelantikan yang dikeluarkan oleh Mendagri adalah Tanggal 11 Oktober 2017 dan selesai hingga bulan Maret 2019.

“Berdasarkan surat Mendagri saya diangkat sebagai Plt Bupati Biak Numfor sejak 11 Oktober-Maret 2019. Setelahnya terhitung satu periode hingga tahun 2024. Sedangkan aturan Mendagri satu jabatan dihitung sebagai satu periode Manakala sudah menjabat lebih dari 2.5 tahun atau 30 bulan Sedangkan periode pertama hanya menjabat sebagai plt Bupati Biak selama 17 bulan sejak diangkat saat itu,” Ungkap Herry Naap, ditemui di KPU usai mengklarifikasi didampingi juga Partai Koalisi, Sabtu (21/9).

Diakui, pihaknha datang ke KPU Biak Numfor sekaligus telah menyerahkan dokumen sebagai bukti yaitu SK Mendagri baik ketika diangkat sebagai Plt Bupati Biak, dan dilantik sebagai Bupati Definitif pada tahun 2019.

“Semua bahan telah kami serahkan ke KPU Biak Numfor untuk ditelaah. Selanjutnya kita akan menunggu keputusan KPU Biak Numfor yang akan dibahas secara internal dan akan ditetapkan pada tanggal 22 September besok, ” Tambah Herry.

Sementara, Ketua KPU Biai Numfor Joey Lawalata mengatakan pihaknya berdasarkan Aturan PKPU No 8 No 137 Tahun 2024, Terkait Tata Cara Menanggapi Laporan dan Masukan Masyarakat. KPU Wajib melakukan klarifikasi resmi kepada pasangan calon atau yang dilaporkan, untuk mendapatkan pernyataan resmi dari yang bersangkutan. Hasil dari klarifikasi ini akan dikeluarkan pada info pemilu saat penetapan pasangan calon besok.

Penulis : Gin

Editor : A. Buendi

Berita Terkait

MRP Papua Pegunungan Pertanyakan Kuota IPDN yang Hilang, Tiga Kabupaten Hanya Loloskan Dua Praja dari Jatah Tiga Orang
TP PKK Lanny Jaya Salurkan Modal Usaha Rp85 Juta untuk Mama-Mama Pelaku Usaha Produktif, Perkuat Ekonomi Keluarga dari Kampung hingga Kota
Kasus Pencurian Semen di STKIP Kristen Wamena Mulai Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan dan Dua Lainnya Masih Diburu
Dapat Laporan dari Pilot Drone, Polisi dan Damkar Jayawijaya Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Kampung Wouma
Razia Miras di Wamena, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan Puluhan Botol Minuman Berlabel dari Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penjualan
BBM Subsidi Diduga Dijual Kembali dengan Harga Selangit, DPRK Jayawijaya Soroti Pertalite Eceran di Wamena Capai Rp35 Ribu per Liter
Tangani Keaksaraan, Dispenbud Kota Jayapura Perkuat Jenjang Pendidikan Dasar
DWP Papua Pegunungan Gelar Rangkaian Program Edukatif dan Sosial pada HUT ke-27, Dorong Lahirnya Perempuan Berkarakter dan Berdaya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:23 WIT

MRP Papua Pegunungan Pertanyakan Kuota IPDN yang Hilang, Tiga Kabupaten Hanya Loloskan Dua Praja dari Jatah Tiga Orang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:31 WIT

TP PKK Lanny Jaya Salurkan Modal Usaha Rp85 Juta untuk Mama-Mama Pelaku Usaha Produktif, Perkuat Ekonomi Keluarga dari Kampung hingga Kota

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:25 WIT

Kasus Pencurian Semen di STKIP Kristen Wamena Mulai Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan dan Dua Lainnya Masih Diburu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:47 WIT

Dapat Laporan dari Pilot Drone, Polisi dan Damkar Jayawijaya Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Kampung Wouma

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:41 WIT

Razia Miras di Wamena, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan Puluhan Botol Minuman Berlabel dari Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penjualan

Berita Terbaru