JAYAPURA – Gubernur Papua Matius Derek Fakhiri menunjukkan sikap tegas soal perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah pemerintahannya. Sikap ini untuk meluruskan isu yang menyebut adanya perintah Presiden untuk membuka lahan sawit di Tanah Papua.
“Tidak ada perintah Presiden (Prabowo) membuka sawit di Papua. Yang disampaikan Presiden saat pengarahan adalah contoh energi terbarukan, seperti singkong dan jagung, termasuk menyebut sawit sebagai contoh—bukan perintah kepada gubernur atau bupati untuk membuka kebun sawit,” kata Fakhiri, Rabu 31 Desember 2025.
Pemerintah Provinsi Papua telah mencabut tiga izin perkebunan sawit di wilayahnya. Pencabutan izin dilakukan karena pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban, termasuk kewajiban pembayaran dan realisasi usaha.
“Tiga izin yang dicabut merupakan perusahaan dengan izin sawit yang telah melakukan pembukaan lahan namun lalai menjalankan kewajiban. Saya perintahkan kepala dinas untuk segera mencabut izinnya. Lahan itu tidak ditanami sawit, tapi dialihkan ke kakao,” tegasnya.
Fakhiri juga menyatakan telah mengantongi dukungan program dari Menteri Pertanian RI untuk pengembangan Kakao. Sementara perkebunan sawit yang lama tidak dikelola akan dilakukan peremajaan.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Papua tidak akan menerbitkan izin sawit baru karena pembukaan lahan baru berisiko merusak struktur tanah. Sementara bagi perusahaan sawit yang sudah berizin, Pemprov Papua mewajibkan pembangunan pabrik di Papua.
“Jadi harus ada pabrik di Papua, bukan hanya mengirim CPO (minyak kelapa sawit mentah) keluar daerah. Tujuannya menciptakan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja lokal,” ujar Fakhiri.
Pada kesempatan itu, Purnawirawan Jenderal Polri Bintang Tiga ini juga memaparkan perusahaan sawit berizin yang beroperasi di Papua. Perusahaan tersebut beroperasi di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Sarmi. (*)
Penulis : Syaiful
Editor : Tim Redaksi














