JAYAPURA-Komisioner KPU Papua diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
“Dugaan suap ini kami ketahui dari sumber yang dapat dipercaya dan memiliki bukti transaksi serta bukti-bukti lain yang tidak terbantahkan,” ujar Arsi Difinubun, salah satu pengacara yang biasa menangani kasus Papua, melalui keterangan tertulis, Minggu (23/3/2025).
Menurut dia, ada beberapa barang bukti yang kini telah ia terima dan akan segera diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Tetapi ia mengaku tidak akan gegabah dan terlebih dahulu akan memastikan keabsahan bukti-bukti tersebut.
“Saat ini tim kami sedang memverifikasi sejumlah bukti yang siap diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata dia.
Arsi menjelaskan, penyuapan tersebut diduga berkaitan erat dengan adanya peserta Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang tidak memenuhi syarat tetapi dipaksakan untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi.
Hal ini menurut dia sangat mungkin terjadi karena Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menyatakan KPU Papua bersalah atas keputusan meloloskan salah satu pasangan calon.
“Seluruh komisioner KPU Papua sudah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP dan bahkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dibatalkan oleh MK,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, dugaan pemberian dan penerimaan uang oleh pejabat negara yang mencapai angka Rp 1 Milyar ini jika terbukti benar, merupakan tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun.
Selain itu, dugaan suap ini juga akan ia laporkan ke KPK untuk dihubungkan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak lain terkait dugaan kerugian keuangan Negara ratusan milyar rupiah akibat pelanggaran dalam proses Pilkada yang dilakukan KPU provinsi Papua.
“Jadi kalau ditarik benang merahnya, sangat jelas terlihat kausalitas antara pelanggaran yang dilakukan KPU Papua, pembatalan hasil Pilkada oleh MK dengan dugaan penyuapan atau penerimaan sejumlah uang oleh oknum Penyelenggara Pemilu di papua (Komisioner KPU Papua),” ungkap Arsi.
MULIA, 27 Oktober 2026 – Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., M.M., secara…
WAMENA – Puluhan warga yang tergabung dalam masyarakat lima wilayah adat di Kabupaten Jayawijaya, yakni…
WAMENA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayawijaya melaksanakan patroli pencegahan dan penyelidikan tindak…
WAMENA – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Jayawijaya mengimbau siswa-siswi SMKS YAPESLI Wamena untuk…
NABIRE – Polda Papua Tengah menggelar Operasi Patuh Noken 2026 selama 14 hari, mulai 26…
WAMENA – Kabut asap yang menyelimuti wilayah Papua Pegunungan masih menjadi perhatian, karena berdampak terhadap…