Dua Warga Wamena Diamankan Terkait Produksi Miras Lokal Ilegal

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 25 Maret 2026 — Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya kembali mengungkap tempat produksi minuman keras lokal jenis ballo suling Cap Tikus (CT) di Jalan Trikora, Perumahan PU, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (25/3/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 13.40 WIT setelah sebelumnya aparat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas produksi minuman keras ilegal di lokasi tersebut.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu J.B. Saragih, SH menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan sejak Senin (24/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIT guna memastikan kebenaran informasi.

“Setelah dilakukan pemetaan dan pendalaman, hari ini kami mendatangi lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan berbagai peralatan produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus beserta hasil produksinya. Petugas kemudian mengamankan dua orang pemilik, masing-masing berinisial AN dan RL.

Keduanya diketahui merupakan warga Jalan Trikora, Wamena, dengan latar belakang pekerjaan berbeda, yakni tidak bekerja dan wiraswasta.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kompor hock 32 sumbu, tiga buah dandang yang terpasang alat penyuling berisi ballo, satu wadah berwarna hijau berkapasitas 200 liter berisi rendaman ballo, satu ember hijau berisi sekitar 100 liter minuman keras Cap Tikus, serta satu ember biru yang dilengkapi pipa pendingin.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan saat ini masih kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya dalam rangka memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah hukum setempat.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan di lapangan guna mengungkap peredaran narkotika seperti sabu dan ganja, serta minuman keras lokal maupun berlabel,” tegas Iptu Saragih.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Jayawijaya.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polres Jayawijaya

Berita Terkait

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum
Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona
Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga
Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome
Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri
Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026
Datangi Keluarga Korban Penikaman di Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Tersangka Diproses Hukum
Gereja Bersatu: Hentikan Militerisasi, Utamakan Dialog di Papua

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:56 WIT

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:31 WIT

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIT

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:03 WIT

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:37 WIT

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Jul 2026 - 17:31 WIT