Daerah

Divonis 8 Tahun, Aske Mabel Terbukti Curi Senpi dari Gudang Polres Yalimo

Wamena, 22 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Aske Mabel, terdakwa dalam kasus pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo. Putusan tersebut disampaikan setelah Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 636 KUHP dan UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Meski Jaksa sempat menuntut 9 tahun penjara, Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan, berdasarkan musyawarah dan pertimbangan fakta persidangan. Humas Pengadilan, Dean Ginting, menyebut pengakuan dan permohonan keringanan dari terdakwa turut diperhitungkan.

Kuasa hukum terdakwa, Agatha Christie, menerima putusan tersebut, namun menyoroti kelalaian pengamanan gudang senjata Polres Yalimo yang dinilai terbuka dan tidak terkunci.

“Siapa pun bisa akses gudang. Pengamanan minim, itulah celah yang dimanfaatkan,” ungkap Agatha.

Tak hanya itu, proses penangkapan terhadap Aske juga menjadi sorotan. Meski tak melakukan perlawanan, Satgas Damai Cartenz disebut menembak kedua kaki Aske dari belakang, bahkan saat ia menunjukkan itikad baik untuk mengungkap lokasi senpi yang disembunyikan.

“Ini soal prosedur dan perlakuan terhadap tersangka. Harus ada evaluasi,” tambah Agatha.

Kasus ini menjadi titik refleksi publik akan pentingnya keamanan fasilitas aparat, sekaligus tata cara penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Polres Puncak Gelar Nobar Final Piala Dunia, Wujudkan Kebersamaan Polri dan Masyarakat

PUNCAK – Polres Puncak menggelar nonton bareng (nobar) laga final Piala Dunia 2026 antara Spanyol…

6 menit ago

Kapolres Mimika Imbau Suporter Final Piala Dunia Jaga Ketertiban

TIMIKA – Menjelang laga final Piala Dunia yang akan digelar pada Senin (20/7/2026) pagi, Kapolres…

7 jam ago

Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika

TIMIKA – Turnamen Badminton Kapolda Papua Tengah Cup 2026 tingkat SD, SMP, dan SMA resmi…

9 jam ago

Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas

NABIRE – Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pendukung…

10 jam ago

Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire

NABIRE – Polda Papua Tengah sukses menyelenggarakan Lomba Balap Perahu Mesin Tempel 15 PK dalam…

11 jam ago

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten…

1 hari ago