Wamena, 22 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Aske Mabel, terdakwa dalam kasus pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo. Putusan tersebut disampaikan setelah Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 636 KUHP dan UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Meski Jaksa sempat menuntut 9 tahun penjara, Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan, berdasarkan musyawarah dan pertimbangan fakta persidangan. Humas Pengadilan, Dean Ginting, menyebut pengakuan dan permohonan keringanan dari terdakwa turut diperhitungkan.
Kuasa hukum terdakwa, Agatha Christie, menerima putusan tersebut, namun menyoroti kelalaian pengamanan gudang senjata Polres Yalimo yang dinilai terbuka dan tidak terkunci.
“Siapa pun bisa akses gudang. Pengamanan minim, itulah celah yang dimanfaatkan,” ungkap Agatha.
Tak hanya itu, proses penangkapan terhadap Aske juga menjadi sorotan. Meski tak melakukan perlawanan, Satgas Damai Cartenz disebut menembak kedua kaki Aske dari belakang, bahkan saat ia menunjukkan itikad baik untuk mengungkap lokasi senpi yang disembunyikan.
“Ini soal prosedur dan perlakuan terhadap tersangka. Harus ada evaluasi,” tambah Agatha.
Kasus ini menjadi titik refleksi publik akan pentingnya keamanan fasilitas aparat, sekaligus tata cara penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Kadinkes Provinsi dan Walikota Berikan Apresiasi JAYAPURA — Di tengah duka dan keterbatasan yang masih…
JAYAPURA-Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Family of Christ International Ministry (FOCIM) Kota Jayapura Periode 2026-2031 secara…
KUYAWAGE, 4 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya kembali bergerak menangani dampak bencana hujan…
DOGIYAI – Mobil truk tangki BBM milik PT Gunung Selatan ditembaki orang tak dikenal (OTK)…
PUNCAK JAYA – Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini resmi melantik AKBP Yudha Wicaksono…
NABIRE – Peta kepemimpinan di jajaran Polda Papua Tengah kembali berubah. Gerbong mutasi bergerak, sejumlah…