Divonis 8 Tahun, Aske Mabel Terbukti Curi Senpi dari Gudang Polres Yalimo

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 22 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Aske Mabel, terdakwa dalam kasus pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo. Putusan tersebut disampaikan setelah Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 636 KUHP dan UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Meski Jaksa sempat menuntut 9 tahun penjara, Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan, berdasarkan musyawarah dan pertimbangan fakta persidangan. Humas Pengadilan, Dean Ginting, menyebut pengakuan dan permohonan keringanan dari terdakwa turut diperhitungkan.

Kuasa hukum terdakwa, Agatha Christie, menerima putusan tersebut, namun menyoroti kelalaian pengamanan gudang senjata Polres Yalimo yang dinilai terbuka dan tidak terkunci.

“Siapa pun bisa akses gudang. Pengamanan minim, itulah celah yang dimanfaatkan,” ungkap Agatha.

Tak hanya itu, proses penangkapan terhadap Aske juga menjadi sorotan. Meski tak melakukan perlawanan, Satgas Damai Cartenz disebut menembak kedua kaki Aske dari belakang, bahkan saat ia menunjukkan itikad baik untuk mengungkap lokasi senpi yang disembunyikan.

“Ini soal prosedur dan perlakuan terhadap tersangka. Harus ada evaluasi,” tambah Agatha.

Kasus ini menjadi titik refleksi publik akan pentingnya keamanan fasilitas aparat, sekaligus tata cara penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika
Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas
Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire
PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum
Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona
Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga
Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome
Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:27 WIT

Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:58 WIT

Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:32 WIT

Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:56 WIT

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:31 WIT

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Jul 2026 - 17:31 WIT