Daerah

DBH Sawit Harusnya Dipergunakan Untuk Kesejahteraan Masyarakat Papua

WAMENA – Di sejumlah daerah di Papua, ratusan hingga ribuan hektar sawit ditanam oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki izin dari pemerintah. Namun, konflik antara masyarakat dan perusahaan kelapa sawit terus berlanjut, dengan adanya pro dan kontra terhadap investasi sawit ini.

John NR Gobai menjelaskan kepada media, Selasa (11/3), bahwa ada masyarakat yang mendukung perusahaan, sementara yang lain meminta perusahaan untuk tutup. “Penerimaan resmi dari sawit selama ini disetor ke pemerintah pusat, sedangkan jumlah yang diterima oleh pemerintah daerah masih sangat kecil dan tidak sebanding dengan jumlah sawit yang keluar dari tanah Papua,” ujarnya. Ia mengusulkan agar kontribusi bagi masyarakat dan daerah diberikan dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Dasar Hukum DBH Sawit
Gobai menjelaskan bahwa sektor perkebunan sawit diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. DBH Sawit adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal dan menanggulangi dampak negatif eksternalitas. Dana ini dibagikan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, serta kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan penghasil sawit.

Provinsi dan kabupaten di Papua diharapkan tidak hanya menjadi penonton atas dibukanya kebun sawit, tetapi juga harus memastikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. DBH Sawit diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan masyarakat di sekitar kebun kelapa sawit dan pengembangan masyarakat adat.

Penggunaan DBH di Papua
Contohnya, Kabupaten Jayapura telah menerima DBH Sawit dan menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur. Namun, Gobai menilai penggunaan DBH Sawit tersebut seharusnya lebih fokus pada pembangunan masyarakat sekitar kebun sawit.

Pemerintah telah memberikan payung hukum mengenai DBH Sawit melalui PP No 38 tahun 2023. “Pemda harus memastikan adanya DBH Sawit masuk dalam Kas Daerah dan digunakan untuk pembangunan kampung-kampung dekat kebun sawit, untuk menciptakan keadilan bagi seluruh daerah di Papua dan Indonesia,” tutup Gobai.

Dengan adanya DBH Sawit, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Papua dan menciptakan keadilan bagi seluruh daerah yang memiliki kebun kelapa sawit.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Kapolda Papua Tengah Turunkan Tim Khusus Selidiki Kebakaran Pasar Bopauda

Paniai — Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini, menurunkan tim yang di pimpin Dirreskrimum…

2 jam ago

Wisuda Perdana Politeknik Agraria STPN, Menteri ATR/BPN Dorong SDM Profesional dan Berintegritas

​Sleman - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mewisuda 568…

6 jam ago

Kuliah Umum STPN Sleman, Nusron dan Rocky Gerung Dorong Kebebasan Berpikir

​Sleman - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya…

6 jam ago

Bimtek Pustakawan 2026: Perpustakaan Harus Inklusif dan Mudah Diakses

WAMENA, 7 September 2026 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mendorong perpustakaan di daerah itu bertransformasi…

6 jam ago

Pemprov Papua Pegunungan Salurkan Bantuan Studi Akhir Rp20 Miliar untuk 1.674 Mahasiswa

WAMENA, 7 September 2026 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus dan…

8 jam ago

Itwasum Polri Gelar Audit Kinerja di Polda Papua Tengah, Dorong Tata Kelola Transparan

Nabire — Polda Papua Tengah menerima kunjungan tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk pelaksanaan…

11 jam ago