DBH Sawit Harusnya Dipergunakan Untuk Kesejahteraan Masyarakat Papua

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAMENA – Di sejumlah daerah di Papua, ratusan hingga ribuan hektar sawit ditanam oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki izin dari pemerintah. Namun, konflik antara masyarakat dan perusahaan kelapa sawit terus berlanjut, dengan adanya pro dan kontra terhadap investasi sawit ini.

John NR Gobai menjelaskan kepada media, Selasa (11/3), bahwa ada masyarakat yang mendukung perusahaan, sementara yang lain meminta perusahaan untuk tutup. “Penerimaan resmi dari sawit selama ini disetor ke pemerintah pusat, sedangkan jumlah yang diterima oleh pemerintah daerah masih sangat kecil dan tidak sebanding dengan jumlah sawit yang keluar dari tanah Papua,” ujarnya. Ia mengusulkan agar kontribusi bagi masyarakat dan daerah diberikan dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Dasar Hukum DBH Sawit
Gobai menjelaskan bahwa sektor perkebunan sawit diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. DBH Sawit adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal dan menanggulangi dampak negatif eksternalitas. Dana ini dibagikan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, serta kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan penghasil sawit.

Provinsi dan kabupaten di Papua diharapkan tidak hanya menjadi penonton atas dibukanya kebun sawit, tetapi juga harus memastikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. DBH Sawit diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan masyarakat di sekitar kebun kelapa sawit dan pengembangan masyarakat adat.

Penggunaan DBH di Papua
Contohnya, Kabupaten Jayapura telah menerima DBH Sawit dan menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur. Namun, Gobai menilai penggunaan DBH Sawit tersebut seharusnya lebih fokus pada pembangunan masyarakat sekitar kebun sawit.

Pemerintah telah memberikan payung hukum mengenai DBH Sawit melalui PP No 38 tahun 2023. “Pemda harus memastikan adanya DBH Sawit masuk dalam Kas Daerah dan digunakan untuk pembangunan kampung-kampung dekat kebun sawit, untuk menciptakan keadilan bagi seluruh daerah di Papua dan Indonesia,” tutup Gobai.

Dengan adanya DBH Sawit, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Papua dan menciptakan keadilan bagi seluruh daerah yang memiliki kebun kelapa sawit.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Kapolres Puncak Jaya Wujudkan Rumah dan Lapangan Voli Lewat Gotong Royong
Pemkab Yapen Sambut Hangat Mahasiswa KKN, Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif Kampung
Rumah Hangus Terbakar, Satreskrim Kumpulkan Barang Bukti di TKP
Pemprov Papua Pegunungan Gelar Pelatihan Penatausahaan Barang Milik Daerah
Pemprov Papua Pegunungan Dukung HUT ke-1 Koperasi Desa Merah Putih Welesi
Pemkab Puncak Jaya Bangun Budaya Sadar Arsip Melalui Sosialisasi Tiga Hari
Diskominfo Puncak Jaya Terima Siswa PKL SMK Negeri 1 Mulia
Kontingen Puncak Jaya Raih 9 Gelar di MTQ Papua Tengah

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:13 WIT

Kapolres Puncak Jaya Wujudkan Rumah dan Lapangan Voli Lewat Gotong Royong

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:57 WIT

Pemkab Yapen Sambut Hangat Mahasiswa KKN, Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif Kampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:58 WIT

Rumah Hangus Terbakar, Satreskrim Kumpulkan Barang Bukti di TKP

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:45 WIT

Pemprov Papua Pegunungan Gelar Pelatihan Penatausahaan Barang Milik Daerah

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:25 WIT

Pemprov Papua Pegunungan Dukung HUT ke-1 Koperasi Desa Merah Putih Welesi

Berita Terbaru