Polresta Jayapura: 11 Tersangka Narkotika Ditangkap, 7 Kg Ganja Diamankan

- Penulis

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Sebanyak 11 Pelaku Dijadikan Tersangka dengan total barang bukti 7.030 Gram (7 Kg) Narkotika Golongan I Jenis Ganja berhasil diamankan dan kini dalam proses penyidikan pada Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura Iptu H. Abdul Kadir, KBO Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota Ipda Sunito dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Ipda Ponidi saat menggelar Press Conference bersama awak media bertempat di Mapolresta, Selasa (11/3) pagi.

“11 tersangka yang diamankan dengan rincian 3 orang diantara diamankan pada bulan Januari 2025 dan 8 orang lainnya pada bulan Februari yang mana masih proses tahap penyidikan,” terang Kapolresta Victor Mahkbon.

Dirinya menjelaskan dari 11 tersangka yang diamankan, 2 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG).

“Dari hasil penyidikan, motif dari para pelaku yakni ingin memperjual belikan atau mengedarkan Narkotika golongan I jenis Ganja di wilayah Papua khususnya Kota Jayapura,” terang Kapolresta Victor Mackbon.

Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni menyimpan barang bukti tersebut kedalam tas maupun karung bahkan ada yang menyimpan atau menyembunyikannya di semak-semak.

“Kami harapkan kepada seluruh elemen masyarakat dapat membantu pihak Kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika jenis apapun di Kota Jayapura karena hal tersebut dapat merusak dan merugikan banyak pihak apalagi generasi muda yang kelak di masa depan merekalah yang akan memimpin bangsa dan negeri ini.” pungkasnya.

Para tersangka terjerat pasal 111 Ayat (1) dan (2) UU RI. NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 Tahun

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota

Berita Terkait

Kopi Puncak Jaya Resmi Diperkenalkan di Bandung, Buka Peluang Pasar Nasional
Kasus Pencurian Tuntas, Barang Bukti Dikembalikan ke Dukcapil Puncak Jaya
Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Lintas Sektor Hadapi AIDS, TBC, dan Malaria
30 Personel Dukcapil Jemput Bola Layani Administrasi di Distrik Ilu
62 Pasangan Resmi Ikut Perkawinan Massal Puncak Jaya
ATR/BPN Sosialisasi Layanan Baru, Nusron Tekankan Kolaborasi
Kapolda Papua Tengah Turunkan Tim Khusus Selidiki Kebakaran Pasar Bopauda
Wisuda Perdana Politeknik Agraria STPN, Menteri ATR/BPN Dorong SDM Profesional dan Berintegritas

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:29 WIT

Kopi Puncak Jaya Resmi Diperkenalkan di Bandung, Buka Peluang Pasar Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 15:51 WIT

Kasus Pencurian Tuntas, Barang Bukti Dikembalikan ke Dukcapil Puncak Jaya

Selasa, 8 September 2026 - 15:01 WIT

Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Lintas Sektor Hadapi AIDS, TBC, dan Malaria

Selasa, 8 September 2026 - 13:28 WIT

30 Personel Dukcapil Jemput Bola Layani Administrasi di Distrik Ilu

Selasa, 8 September 2026 - 13:00 WIT

62 Pasangan Resmi Ikut Perkawinan Massal Puncak Jaya

Berita Terbaru

Daerah

62 Pasangan Resmi Ikut Perkawinan Massal Puncak Jaya

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:00 WIT