Pelaku Aksi Pembunuhan Berencana, Berhasil Di Tangkap Sat Reskrim Polres Keerom

- Penulis

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEEROM-Lakukan pembunuhan berencana dan kabur ke Negara Papua New Guinea (PNG), Sat Reskrim Polres Keerom berhasil menangkap Pelaku PK (24). Senin (08/09/24).

Bertempat di Aula Wira Pratama Mapolres Keerom, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer,SH.,S.IK didampinggi Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait,SH.,MH, dengan dihadiri Para Wartwan, menggelar Press Release terkait Penangkapan Tersangka PK yang merupakan Pelaku Pembunuhan kepada Korbannya berinisial JK (24).

Dalam Press Release yang digelar Kapolres Keerom menjelaskan bahwa Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 6 September 2024, sekitar Pukul 00.15 Wit dirumah korban, yang sebelum melakukan aksinya menanyakan keberadaan Korban kepada Saksi an. Philipus Mondo, setelah mengetahui keberadaan Korban, Pelaku kemudian mendatangi Korban yang berada dirumahnya di Kampung Fafenumbu Distrik Yaffi Kab. Keerom, dan melancarkan aksinya.

“Pelaku mendatangi rumah korban, yang mana saat itu Pelaku telah mengetahui bahwa korban akan ingin turun ke Arso, kemudian melakukan Pembacokan kepada Korban dengan menggunakan Parang yang telah dibawanya, dengan cara diayunkan kearah Kepala bagian belakang hingga korban tersungkur, kemudian kembali mengayunkan Parang kearah bagian lengan kanan dan dada korban hingga korban meninggal dunia ditempat” terang Kapolres Keerom.

Setelah melakukan aksinya Pelaku kemudian kabur meninggalkan TKP dan semenjak itu Pelaku langsung kabur ke Kamp. Benawi, Distrik Green, Negara PNG.

Baru setelah 2 Minggu berselang, di tanggal 24 September 2024, Timsus Polres Keerom berhasil melakukan penggalanangan untuk mencari keberadaan Pelaku PK yang kabur ke Negara PNG, lalu mendapatkan informasi bahwa Pelaku berhasil diamankan Polisi Kampung di Negara PNG, kemudian diserahkan ke Pos Perbatasan RI/PNG di Wutung dan dijemput oleh Timsus Polres Keerom untuk diamankan ke Mapolres Keerom.

“Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim pada tanggal 24 September 2024, untuk motif Pembunuhannya sendiri yaitu Pelaku sakit hati kepada korban yang diduga sering mabuk kemudian mengganggu istri korban, kemudian korban juga sering menggangu rumah tangga si pelaku, yang kemudian karna kesal dan sakit hati pelaku berencana untuk melakukan aksinya dengan menyerang korban menggunakan parang yang telah disiapkannya”kata Kapolres Keerom.

Akibat dari perbuatan yang dilakukannya, Tersangka dikenakan, Primer Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana, Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Polres Mimika Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Wanita yang Videonya Viral
Bupati Willem Wandik Resmi Buka Muskab I KADIN Tolikara 2026
Festival Etnik Religi Tolikara 2026 Resmi Diluncurkan, Budaya dan Iman Jadi Satu
Insiden Penganiayaan di Dekai: Polri Kehilangan Personel Terbaik dalam Tugas Negara
Razia Tiga Titik Rawan, Polres Dogiyai Jaga Kamtibmas Kondusif
Kapolres Puncak Jaya Wujudkan Rumah dan Lapangan Voli Lewat Gotong Royong
Pemkab Yapen Sambut Hangat Mahasiswa KKN, Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif Kampung
Rumah Hangus Terbakar, Satreskrim Kumpulkan Barang Bukti di TKP

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53 WIT

Polres Mimika Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Wanita yang Videonya Viral

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:21 WIT

Bupati Willem Wandik Resmi Buka Muskab I KADIN Tolikara 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:55 WIT

Festival Etnik Religi Tolikara 2026 Resmi Diluncurkan, Budaya dan Iman Jadi Satu

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:20 WIT

Insiden Penganiayaan di Dekai: Polri Kehilangan Personel Terbaik dalam Tugas Negara

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:31 WIT

Razia Tiga Titik Rawan, Polres Dogiyai Jaga Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru