Damaikan Konflik Berkepanjangan, Pj Bupati Elai Giban SE. MM Berharap Semua Pihak Jaga Kedamaian di Kabupen Nduga

- Penulis

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENYAM-Bertempat di Bundaran Salib, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Kabupaten Nduga bersama dengan Forkopimda dan Para Tokoh Masyarakat melakukan mediasi/penyelesaian masalah pasca terjadinya pertikaian antara kelompok Ikabus Gwijangge dan kelompok Tarni Wandikbo di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga yang sudah berjalan enam bulan. (19/07)

Perdamaian tersebut dipimpin langsung Pj. Bupati Nduga Elai Giban, SE. M.M, Dandim 1706/Nduga Letkol Inf Saeri SE, M.M, Kapolres Nduga. AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga S.IK, Anggota MRP dan Para Tokoh di Kabupaten Nduga.

Dalam mediasi penyelesaian masalah ini, kedua kelompok bersepakat untuk damai dengan mengakhiri pertikaian yang terjadi dan penandatanganan berita acara pernyataan damai antar kubu ditantangani oleh para Dugure / Panglima perang dari kedua belah kubu.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Nduga juga menyerahkan uang santunan sebagai bentuk konpensasi kepada masing-masing keluarga korban. Konpensasi secara simbolis diberikan oleh Pj Bupati Nduga kepada keluarga pihak korban

Dalam sambutannya Pj Bupati Nduga Elai Giban SE. MM mengucap syukur kepada Tuhan karena telah memberikan khidmat kepada suku Nduga dan berterimakasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi selama enam bulan bekerja keras untuk mendamaikan kedua belah pihak, ia juga turut berduka kepada para korban pertikaian, karena itu PJ Bupati menekankan uang yang diberikan kepada keluarga korban adalah bentuk kepedulian Pemerintah

“apa yang kami berikan bukan untuk membayar kepala atau denda adat, namun adalah bentuk santunan kepedulian kami kepada keluarga korban. Saya berharap kedepan tidak ada lagi pertikaian-pertikain yang mengakibatkan perang suku atau antar keluarga yang menimbulkan korban jiwa”Katanya

Dengan perdamaian ini, Pj Bupati meminta agar masyarakat yang beraktivitas dengan normal, tidak membawa alat-alat tajam lagi di wilayah perkotaan kenyam. Hal ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama

“Saya berharap kepada masyarakat di Nduga, mulai saat ini beraktivitas secara Normal, tidak bawa alat tajam ke kota. Alat tajam hanya untuk ke kebun saja. Mari kita kembali hidup normal agar perekonomian berjalan lancar,”tagasnya.

Sementara itu, Kapolres Nduga AKPB Vinsensius Jimmy Parapaga S.IK menyatakan bahwa pertikaian kedua belah pihak sudah berlangsung sebanyak 19 kali sejak bulan februari dan mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dari kedua belah pihak dan 2 orang meninggal dunia diluar kedua kelompok. Karenanya dengan perdamaian ini, ia meminta agar seluruh elemen masyarakat Nduga dapat menjaga perdamaiaan yang telah disepakati bersama

“Saya minta mari kita jaga perdamaian ini dengan baik, mari kita saling menjaga “harapanya

Kapolres Nduga menambahkan kedepan apabila ada lagi pertikaian masyarakat, maka akan di proses sesuai dengan hukum.

“disini kita sudah bersepakat dan saya harap semua dapat mematuhinya. Apabila kedepan ada tindakkan kriminal, maka akan kami proses sesuai dengan hukum positif di negara ini” Tegasnya

Dalam melaksanakan perdamaian atas pertikaian kelompok masyarakat ini, Pemerintah Kabupaten Nduga memberikan bantuan uang kompensasi sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) yang dibagikan kepada para korban.

Adapun pernyataan kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Kami menyatakan tidak akan perang lagi atau melakukan aksi balas dendam antara satu sama lain
2. Kami tidak akan melakukan pembalasan diluar wilayah kabupaten Nduga
3. Pihak pemerintah Nduga tidak lagi mengizinkan penyelesaian masalah melalui denda adat dan/atau membayar kepala tetapi selanjutnya akan mengacu pada Perda yang akan ditetapkan
4. Kepada siapapun yang merencanakan, membantu, mendukung, melindungi turut serta dan melakukan pembunuhan dan tindak kejahatan lainnya, baik perorangan kelompok ataupun golongan maka akan dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berita Terkait

Polda Papua Tengah Wujudkan Harapan, Motor Ibu Sari Kembali Setelah 1,5 Tahun
Polda Papua Tengah Tangani 307 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Januari–Mei 2026
Kapolda Papua Tengah: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Persatuan dan Pengabdian untuk Bangsa
Operasi Cinta Damai Noken, Polres Puncak Hadirkan Kepedulian dan Kedekatan dengan Warga Misimaga
Ledakan Diduga Bom PD II di Biak: 5 Tewas, 3 Hilang, dan 6 Rumah Hancur
Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya Berinisial EK Diamankan di Kampung Bilogai
BCA Gelar Genera-Z Berbakti 2026, Mahasiswa UNCEN dan UNAIR Adu Inovasi Bangun Desa Wisata
Youth Camp HKBP Papua Dorong Kreativitas Generasi Muda Lewat Ecoprint

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:55 WIT

Polda Papua Tengah Wujudkan Harapan, Motor Ibu Sari Kembali Setelah 1,5 Tahun

Senin, 1 Juni 2026 - 15:31 WIT

Polda Papua Tengah Tangani 307 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Januari–Mei 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 13:56 WIT

Kapolda Papua Tengah: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Persatuan dan Pengabdian untuk Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 08:37 WIT

Operasi Cinta Damai Noken, Polres Puncak Hadirkan Kepedulian dan Kedekatan dengan Warga Misimaga

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:06 WIT

Ledakan Diduga Bom PD II di Biak: 5 Tewas, 3 Hilang, dan 6 Rumah Hancur

Berita Terbaru