Polres Merauke Keberhasilan Ungkap Kasus Penganiayaan

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA – Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya, S.H., S.I.K, melalui Kasie Humas, AKP Ahmad Nurung, S.H, beserta KBO Satuan Reskrim Ipda Sewang, menggelar Konferensi Pers untuk mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penganiayaan. Konferensi Pers tersebut digelar di ruang Humas Polres Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Rabu, 1 Mei 2024.

Sebuah kejadian tragis menimpa seorang ibu rumah tangga dengan inisial MM, yang tinggal di Kota Merauke. Korban menjadi sasaran penganiayaan oleh pacarnya, berinisial BGS alias R, yang mengakibatkan patahnya tulang hidung dan memerlukan perawatan medis di RSUD Merauke. Insiden tragis tersebut terjadi di Jalan Raya Mandala pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 08.20 WIT.

“kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban meminta bantuan kepada pelakunya untuk membantu mengurus bubur yang sedang dimasak karena merasa terlambat untuk masuk kerja. Namun, permintaan tersebut menimbulkan cekcok dan akhirnya berujung pada serangan fisik yang brutal, mengakibatkan luka-luka serius pada wajah dan tubuh korban,” ucapnya.

Ia menambahkan, seorang saksi, dengan inisial EM, mendengar teriakan minta tolong melalui telepon dari korban. Dia segera melapor ke SPKT Polres setelah mendengar teriakan tersebut. Dengan bantuan beberapa temannya, saksi berhasil mendatangi rumah korban dan kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Korban dievakuasi ke RSUD Merauke untuk mendapatkan perawatan medis.

“Berdasarkan laporan yang diterima, tim Satuan Reskrim Polres Merauke melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 27 April 2024, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Sukarelawan Merauke tanpa perlawanan. Pelaku kemudian ditahan di rutan Polres Merauke untuk diproses sesuai hukum. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” terang Kasie Humas.

Keberhasilan Polres Merauke dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari kekerasan dan tindak kriminalitas. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

ATR/BPN Sosialisasi Layanan Baru, Nusron Tekankan Kolaborasi
Kapolda Papua Tengah Turunkan Tim Khusus Selidiki Kebakaran Pasar Bopauda
Wisuda Perdana Politeknik Agraria STPN, Menteri ATR/BPN Dorong SDM Profesional dan Berintegritas
Kuliah Umum STPN Sleman, Nusron dan Rocky Gerung Dorong Kebebasan Berpikir
Bimtek Pustakawan 2026: Perpustakaan Harus Inklusif dan Mudah Diakses
Pemprov Papua Pegunungan Salurkan Bantuan Studi Akhir Rp20 Miliar untuk 1.674 Mahasiswa
Itwasum Polri Gelar Audit Kinerja di Polda Papua Tengah, Dorong Tata Kelola Transparan
Kebakaran Hebat di Paniai Timur: 40 Rumah Ludes, 11 Warga Tewas, Polisi Kerahkan Water Canon dan Selidiki Penyebab

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:15 WIT

ATR/BPN Sosialisasi Layanan Baru, Nusron Tekankan Kolaborasi

Senin, 7 September 2026 - 19:12 WIT

Kapolda Papua Tengah Turunkan Tim Khusus Selidiki Kebakaran Pasar Bopauda

Senin, 7 September 2026 - 15:32 WIT

Wisuda Perdana Politeknik Agraria STPN, Menteri ATR/BPN Dorong SDM Profesional dan Berintegritas

Senin, 7 September 2026 - 15:16 WIT

Kuliah Umum STPN Sleman, Nusron dan Rocky Gerung Dorong Kebebasan Berpikir

Senin, 7 September 2026 - 14:50 WIT

Bimtek Pustakawan 2026: Perpustakaan Harus Inklusif dan Mudah Diakses

Berita Terbaru