Wamena — Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya mengingatkan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya dan Papua Pegunungan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Imbauan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Iptu Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H., sebagai langkah pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, Jumat (21/8/2026).
Marcelino menegaskan, masyarakat dilarang keras menyalakan api di kawasan hutan maupun lahan, termasuk membuka lahan dengan cara membakar.
“Dilarang keras membakar lahan, menyalakan api di hutan atau lahan, serta membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Ia mengingatkan, tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada konsekuensi hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara antara tiga hingga 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Polres Jayawijaya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan menjaga lingkungan dan tidak menggunakan api sebagai cara untuk membuka atau membersihkan lahan.
“Mari kita jaga hutan dan lahan untuk Papua Pegunungan agar tetap hijau, aman, dan sejahtera,” ujar Marcelino.
Kepolisian berharap kesadaran masyarakat dapat terus ditingkatkan sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini serta kelestarian hutan dan lingkungan di Papua Pegunungan tetap terjaga.
Penulis : Gin
Editor : Buendi
Sumber Berita: Polres Jayawijaya















