WAMENA, 6 Agustus 2026 – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan, Wasuok Demianus Siep, menegaskan bahwa pejabat yang akan mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk bebas dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (6/8), menyusul diumumkannya seleksi terbuka untuk sejumlah jabatan Eselon II di lingkungan pemerintah provinsi.
Wasuok mengatakan, persyaratan bebas temuan menjadi salah satu indikator penting dalam proses seleksi. Karena itu, setiap pejabat yang masih memiliki kewajiban penyelesaian temuan hasil pemeriksaan diminta segera menuntaskannya sebelum batas akhir pendaftaran.
“Saya ingatkan kepada seluruh pimpinan OPD yang akan mengikuti seleksi jabatan Eselon II, apabila masih memiliki temuan, khususnya temuan BPK, segera diselesaikan. Kalau sampai penutupan pendaftaran belum dituntaskan, berarti yang bersangkutan tidak dapat mengikuti seleksi. Ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi,” tegas Wasuok Demianus Siep.
Ia berharap seluruh peserta seleksi dapat memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan sehingga proses pengisian jabatan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui seleksi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menargetkan hadirnya pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Kaleb Lau
Editor : Buendi
Sumber Berita: Pemprov Papua Pegunungan














