Jakarta, 5 Agustus 2026 – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memastikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026 segera disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran. Ia mengingatkan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Tanah Papua agar tidak menunda proses pencairan, karena dana tersebut menyangkut langsung kesejahteraan masyarakat.
“Dana Otsus harus memberikan dampak nyata. Pemerintah daerah wajib memperbaiki tata kelola agar penyaluran benar-benar bermanfaat bagi rakyat Papua,” tegas Ribka dalam rapat bersama jajaran Pemda Papua.
Sorotan Utama Arahan Wamendagri:
- Evaluasi ketat: Pemerintah pusat terus mengawasi tata kelola Dana Otsus agar lebih efektif dan transparan.
- Regulasi jelas: Surat Edaran Kemendagri sudah diterima seluruh daerah, sehingga tidak ada alasan keterlambatan.
- Tahap I sukses: Penyaluran Dana Otsus Tahap I dinilai lebih cepat dibanding tahun sebelumnya.
- Tahap II wajib tuntas: Ribka menekankan agar penyaluran tahap kedua segera diselesaikan, sesuai jadwal paling lambat Juni.
- Pengawasan diperkuat: APIP daerah diminta aktif melakukan review, pendampingan, dan pengawasan berkelanjutan.
Meski tahap pertama berjalan lancar, Ribka mengingatkan bahwa tahap kedua masih menghadapi hambatan di sejumlah daerah. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi alasan teknis atau administrasi yang menghalangi pencairan.
Selain itu, Ribka menekankan pentingnya transparansi. Pemerintah bersama KPK berkomitmen membuka informasi penggunaan Dana Otsus agar masyarakat bisa ikut mengawasi.
“Kita akan umumkan secara terbuka, sehingga masyarakat tahu ke mana dana Otsus digunakan,” tandasnya.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Velix Wanggai, jajaran Ditjen Otda, serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Tanah Papua. Secara virtual, hadir pula Anggota Komite Eksekutif Billy Mbrasar bersama peserta lainnya.
Penulis : Gin
Editor : Buendi
Sumber Berita: Puspen Kemendagri















