Wamena – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayawijaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SW yang aksinya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan dan menyita barang bukti sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di salah satu distrik di Kabupaten Jayawijaya.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Marcelino Rumambi, SH MH melalui Kanit I Tipidum Sat Reskrim, Ipda M. Torib Basori, menjelaskan bahwa penangkapan SW merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama kurang lebih satu minggu sejak laporan pencurian diterima dan kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
“Sejak awal kasus pencurian itu dilaporkan dan muncul di media sosial, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mencari bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV. Atas perintah Kasat Reskrim, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku,” ungkap Ipda Torib Basori, Selasa (9/6).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Reskrim melakukan pemantauan di wilayah Kota Wamena dan berhasil menemukan SW di depan sebuah toko onderdil motor di Jalan Trikora. Saat itu, pelaku diketahui baru saja membeli salah satu komponen kendaraan yang rencananya akan dipasang pada motor hasil curian.
Petugas kemudian langsung mengamankan SW dan membawanya ke Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mengungkap lokasi penyimpanan barang bukti.
Dari hasil interogasi, SW mengaku sedang membeli komponen injeksi karena motor hasil curian yang dikuasainya mengalami kerusakan pada pompa injeksi sehingga tidak dapat melaju dengan normal. Ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut disimpan di salah satu distrik di wilayah Jayawijaya.
“Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pengembangan dan akhirnya mengetahui lokasi barang bukti. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan motor tersebut di salah satu kampung,” jelasnya.
Menurut Ipda Torib, lokasi penyimpanan motor berada sekitar empat kilometer dari jalan utama dan tidak memiliki akses kendaraan roda empat. Tim harus berjalan kaki sejauh kurang lebih empat kilometer untuk mencapai lokasi dan mengamankan barang bukti.
Saat ini, pelaku SW beserta barang bukti kendaraan telah diamankan di Polres Jayawijaya. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SW diduga bukan pemain baru dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Selain berperan sebagai pelaku pencurian, ia juga mengaku kerap menjadi perantara atau pemasar kendaraan hasil curian.
“Berdasarkan hasil interogasi, SW merupakan pemain lama yang baru pertama kali tertangkap. Yang bersangkutan tidak hanya melakukan pencurian kendaraan bermotor, tetapi juga mengakui sering memasarkan motor hasil curian dari beberapa kelompok,” kata Ipda Torib.
Polres Jayawijaya memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga masih beroperasi di wilayah Jayawijaya dan sekitarnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Polres Jayawijaya















