Tingkat Kesadaran Ormas di Kabupaten Keerom Untuk Melapor Masih Rendah

- Penulis

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kesbangpol Kabupaten Keerom Elchi Meho

Kepala Kesbangpol Kabupaten Keerom Elchi Meho

ARSO-Kepala Kesbangpol Kabupaten Keerom Elchi Meho meminta kepada Ormas (Organiasi Masyarakat) yang ada di Keerom untuk rutin melakukan pelaporan kepada pihaknya. Hal ini menurutnya penting guna melakan kontrol terhadap ormas yang ada.

“Pelaporan secara rutin dapat membantu kami Kesbangpol dalam memonitor aktivitas Ormas yang ada di Kabupaten Keerom. Dengan demikian, apabila terdapat Ormas yang tidak aktif atau melanggar aturan, kami Kesbangpol dapat segera bertindak,”Tegasnya

Ormas yang melakukan kegiatan di depan publik diharuskan melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak Kesbangpol. Hal ini bertujuan agar pihak Kesbangpol dapat memberikan izin atau persetujuan terhadap kegiatan tersebut, serta memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar hukum atau aturan yang berlaku.

“Ormas di Kabupaten Keerom terdiri dari berbagai jenis, seperti peguyuban, keagamaan, pemuda, dan perempuan. Setiap jenis Ormas diharuskan untuk melaporkan kegiatan dan keaktifannya secara rutin kepada pihak Kesbangpol,”Tegasnya.

Ormas yang melakukan pergantian kepengurusan juga harus melaporkan perubahan tersebut kepada pihak Kesbangpol. Hal ini bertujuan agar pihak Kesbangpol dapat memastikan bahwa kepengurusan Ormas tersebut sah dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Meskipun terdapat 165 Ormas di Kabupaten Keerom, kesadaran untuk melakukan pelaporan secara rutin masih rendah. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran Ormas akan pentingnya pelaporan secara rutin.

“Apabila terdapat Ormas yang melanggar aturan, pihak Kesbangpol akan bertindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Namun, sejauh ini Ormas yang ada di Kabupaten Keerom masih patuh terhadap aturan dan Undang-undang yang berlaku,”Pungkasnya.(gin)

Penulis : Ginting

Editor : A. Buendi

Berita Terkait

Konflik Berkepanjangan di Tanah Papua Dinilai Mengorbankan Masyarakat Sipil, Presiden Harus Tarik Pasukan Non-Organik
PBB dan PKSA Papua Desak Pencarian Diki Barus Dibuka Terang Benderang
Aiptu Dominggus Gannaran Dijemput di Bandara Sentani, Langsung Dirujuk ke RS Bhayangkara
Puluhan Personel Brimob Kawal Mediasi di Bokondini Kabupaten Tolikara
Senjata Api Polisi Dikembalikan, Polres Tolikara Apresiasi Peran Tokoh Masyarakat
Operasi Damai Cartenz Tegaskan Langkah Terukur Hadapi Gangguan Keamanan Yahukimo
Perempuan Papua Pegunungan Teladani Kartini, Perkuat Silaturahmi Lewat Halalbihalal DWP
Tak Ada Penahanan Anggaran, Pemprov Papua Pegunungan Tegaskan Persoalan Berawal dari Kesalahan Penyusunan RKA MRP

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:37 WIT

Konflik Berkepanjangan di Tanah Papua Dinilai Mengorbankan Masyarakat Sipil, Presiden Harus Tarik Pasukan Non-Organik

Kamis, 16 April 2026 - 17:18 WIT

PBB dan PKSA Papua Desak Pencarian Diki Barus Dibuka Terang Benderang

Kamis, 16 April 2026 - 16:53 WIT

Aiptu Dominggus Gannaran Dijemput di Bandara Sentani, Langsung Dirujuk ke RS Bhayangkara

Kamis, 16 April 2026 - 16:36 WIT

Puluhan Personel Brimob Kawal Mediasi di Bokondini Kabupaten Tolikara

Kamis, 16 April 2026 - 06:56 WIT

Senjata Api Polisi Dikembalikan, Polres Tolikara Apresiasi Peran Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru