Tingkat Kesadaran Ormas di Kabupaten Keerom Untuk Melapor Masih Rendah

- Penulis

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kesbangpol Kabupaten Keerom Elchi Meho

Kepala Kesbangpol Kabupaten Keerom Elchi Meho

ARSO-Kepala Kesbangpol Kabupaten Keerom Elchi Meho meminta kepada Ormas (Organiasi Masyarakat) yang ada di Keerom untuk rutin melakukan pelaporan kepada pihaknya. Hal ini menurutnya penting guna melakan kontrol terhadap ormas yang ada.

“Pelaporan secara rutin dapat membantu kami Kesbangpol dalam memonitor aktivitas Ormas yang ada di Kabupaten Keerom. Dengan demikian, apabila terdapat Ormas yang tidak aktif atau melanggar aturan, kami Kesbangpol dapat segera bertindak,”Tegasnya

Ormas yang melakukan kegiatan di depan publik diharuskan melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak Kesbangpol. Hal ini bertujuan agar pihak Kesbangpol dapat memberikan izin atau persetujuan terhadap kegiatan tersebut, serta memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar hukum atau aturan yang berlaku.

“Ormas di Kabupaten Keerom terdiri dari berbagai jenis, seperti peguyuban, keagamaan, pemuda, dan perempuan. Setiap jenis Ormas diharuskan untuk melaporkan kegiatan dan keaktifannya secara rutin kepada pihak Kesbangpol,”Tegasnya.

Ormas yang melakukan pergantian kepengurusan juga harus melaporkan perubahan tersebut kepada pihak Kesbangpol. Hal ini bertujuan agar pihak Kesbangpol dapat memastikan bahwa kepengurusan Ormas tersebut sah dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Meskipun terdapat 165 Ormas di Kabupaten Keerom, kesadaran untuk melakukan pelaporan secara rutin masih rendah. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran Ormas akan pentingnya pelaporan secara rutin.

“Apabila terdapat Ormas yang melanggar aturan, pihak Kesbangpol akan bertindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Namun, sejauh ini Ormas yang ada di Kabupaten Keerom masih patuh terhadap aturan dan Undang-undang yang berlaku,”Pungkasnya.(gin)

Penulis : Ginting

Editor : A. Buendi

Berita Terkait

Ledakan Diduga Bom PD II di Biak: 5 Tewas, 3 Hilang, dan 6 Rumah Hancur
Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya Berinisial EK Diamankan di Kampung Bilogai
BCA Gelar Genera-Z Berbakti 2026, Mahasiswa UNCEN dan UNAIR Adu Inovasi Bangun Desa Wisata
Youth Camp HKBP Papua Dorong Kreativitas Generasi Muda Lewat Ecoprint
Dari Lima Distrik Menuju Fakultas Kedokteran: Harapan Baru Anak Mamberamo Tengah
Langkah Berani Bupati Yonas: Membuka Jalur Mandiri Kedokteran untuk Putra-Putri Asli Mamberamo Tengah
Pemkab Nduga Tegaskan Disiplin Guru: Data Tenaga Pendidik Dimutakhirkan
Aksi Jambret Berakhir di Laut, Polisi Gunakan Kapal Cepat untuk Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:06 WIT

Ledakan Diduga Bom PD II di Biak: 5 Tewas, 3 Hilang, dan 6 Rumah Hancur

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:51 WIT

Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya Berinisial EK Diamankan di Kampung Bilogai

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:10 WIT

BCA Gelar Genera-Z Berbakti 2026, Mahasiswa UNCEN dan UNAIR Adu Inovasi Bangun Desa Wisata

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:00 WIT

Youth Camp HKBP Papua Dorong Kreativitas Generasi Muda Lewat Ecoprint

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:18 WIT

Dari Lima Distrik Menuju Fakultas Kedokteran: Harapan Baru Anak Mamberamo Tengah

Berita Terbaru