Paniai — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Paniai, Melianus Yatipai, S.H, memberikan klarifikasi terkait tuduhan pencemaran nama baik yang beredar di berbagai media sosial. Tuduhan tersebut disebut dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan mahasiswi yang mempersoalkan sikap dan kebijakan dalam beberapa isu daerah.
Dalam pernyataannya, Melianus Yatipai menegaskan bahwa berbagai langkah yang diambil, termasuk penanganan isu penempatan militer non-organik, telah dilakukan sejak Oktober 2025 hingga tahun 2026 melalui jalur hukum demi kepentingan masyarakat Kabupaten Paniai.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 10 tentang urusan pemerintahan absolut, yang meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Meski demikian, ia menegaskan tetap berpegang pada prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (jo. UU No. 2 Tahun 2021), yang memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur kepentingan masyarakat, dengan pengecualian urusan yang menjadi kewenangan pusat.
Terkait tuntutan pembentukan panitia khusus (pansus), ia menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada keterbatasan anggaran. Dalam APBD tahun berjalan, tidak tersedia pos anggaran tak terduga untuk mendukung kerja pansus. Selain itu, ia menegaskan bahwa sebagai ketua pansus, dirinya tidak memiliki kewenangan sepihak dalam pengambilan keputusan anggaran.
“Kami tetap menerima dan menampung aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah seperti Distrik Duma, Dogomo, Bibida, dan sekitarnya. Itu adalah kewajiban kami sebagai lembaga legislatif,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 14 Januari 2026, dirinya telah menerima aspirasi mahasiswa di Kantor DPRK Paniai. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan pandangan kritis terkait kondisi demokrasi dan dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua.
Menurutnya, pandangan tersebut merupakan refleksi atas realitas yang dihadapi masyarakat Papua dan menjadi bahan pertimbangan bagi mahasiswa agar bersikap lebih dewasa dalam menyikapi persoalan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya mahasiswa membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan semua pihak agar setiap aspirasi dapat diperjuangkan secara efektif dan terarah.
“Mahasiswa harus belajar komunikasi dan koordinasi yang baik dengan semua pihak, supaya apa pun yang diharapkan dapat tercapai dengan lebih efektif,” tambahnya.
Sebagai wakil rakyat, ia menegaskan komitmennya untuk menerima seluruh aspirasi tanpa membedakan, baik yang mendukung maupun yang menolak, termasuk dari kalangan mahasiswa dan seluruh masyarakat Paniai, untuk kemudian dibahas dalam agenda DPRK dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagai anggota DPRK, dirinya memiliki batas kewenangan dan tugas sesuai aturan. Namun demikian, ia tetap membuka ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.
“Saya ini punya batas kewenangan sebagai anggota DPRK, tetapi saya tetap menerima semua aspirasi, baik yang menolak maupun yang menerima. Dari mahasiswa sampai seluruh rakyat Paniai, semua kami layani. Dan saya bersyukur, saya salah satu yang mau membantu serta mendorong mahasiswa agar cita-citanya bisa tercapai,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak seharusnya menjadi objek perdebatan publik yang berujung pada tuduhan pencemaran nama baik. Sebaliknya, ia mengajak semua pihak, khususnya mahasiswa, untuk mengedepankan dialog yang konstruktif, objektif, dan bertanggung jawab.
“Kritik itu penting, tetapi harus disampaikan secara objektif dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi















