JAYAPURA – Kepolisian Daerah (Polda) Papua berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 46,2 miliar dari pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Penyelamatan uang negara ini diklaim terbaik ketiga tingkat Polda se-Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gede Era Adhinata menjelaskan, uang Rp 46 miliar ini hasil penyelamatan dari kerugian negara sebesar Rp312 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi.
Prestasi ini masih berada di bawah Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam penyelamatan uang negara. “Untuk penyelamatan uang negara kita terbaik ketiga sejajaran Polda se-Indonesia setelah Jatim dan Kalteng,” ungkap Era Adhinata dalam rilis akhir tahun 2025 di Mapolda Papua, Rabu 31 Desember 2025.
Selama 2025, Era memaparkan pihaknya telah menangani 14 kasus tindak pidana korupsi dengan penyelesaian 7 kasus. Penanganan kasus tahun 2025 meningkatkan 3 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
“Untuk 2025, kami menangani 14 kasus dengan penyelesaian 7 kasus, sedangkan tahun 2024 ada 11 kasus dengan penyelesaian 7 kasus. Untuk penyelamatan uang negara ini, salah satunya dari penanganan kasus dana desa di Kabupaten Lanny Jaya,” terangnya kepada awak media.
Mengutip laman Humas Polri, korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan berasal dari anggaran tahun 2022-2024. Kasus ini mengakibat kerugian negara yang mencapai Rp 168 miliar. Polda Papua juga telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022-2024, PW. Pimpinan Bank Papua cabang Lanny Jaya tahun 2023, SM. Pimpinan sementara BPD Lanny Jaya tahun 2023, JEU. Kepala BPD Papua tahun 2023-2024, HDW.
Kemudian, Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024, TK. Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, YFM. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, CY. Sekretaris DPMK, AS. Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung Lanny Jaya, TY.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 14,6 miliar. Kemudian, satu bidang tanah di Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan. Tiga bidang tanah di Kabupaten Keerom, serta empat unit mobil yang terdiri dari Triton, X-Force, Mitsubishi Pick-Up L300, dan Strada. (*)
Penulis : Syaiful
Editor : Tim Redaksi















