“DPRK Yapen Bahas Raperda Keuangan dan RPJMD: Menuju Tata Kelola yang Transparan”

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERUI-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen resmi membuka Rapat Paripurna dengan agenda utama pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung pada Selasa dan Rabu, 19–20 Agustus 2025, di ruang sidang utama DPRK Kepulauan Yapen.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Kepulauan Yapen bersama para Wakil Ketua, serta dihadiri oleh Bupati Kepulauan Yapen, Wakil Bupati Kepulauan Yapen, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, dan perwakilan masyarakat. Dari total 30 anggota DPRK, tercatat 23 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Kepulauan Yapen menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas kerja sama dalam penyusunan laporan keuangan.

“Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025–2029, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada saudara Bupati dan seluruh pimpinan OPD terhadap laporan temuan dalam pemeriksaan keuangan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. Saudara Bupati telah menyetujui semua itu untuk diperbaiki dan ditindaklanjuti. Hal ini menandai adanya kesungguhan saudara Bupati untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan siap memperbaiki temuan-temuan tersebut,” ujarnya.

Ketua DPRK menambahkan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah oleh BPK RI memiliki hubungan erat dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2024. Masukan atau rekomendasi BPK menjadi informasi penting bagi DPRK dalam menilai kinerja pemerintah daerah.

“Temuan BPK RI Perwakilan Papua terkait kelemahan sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap peraturan menjadi catatan serius bagi kita. DPRK memberikan masukan kepada saudara Bupati untuk menindaklanjuti hal ini demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan,” tambahnya.

Terkait RPJMD, Ketua DPRK berharap penyusunannya mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025–2029.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, SE., M.Si, menegaskan bahwa materi rapat paripurna merupakan bagian dari evaluasi tata kelola keuangan daerah.

“Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 adalah bentuk evaluasi kinerja tata kelola keuangan daerah, sedangkan RPJMD Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjabarkan visi misi kepala daerah periode 2024–2029. Kita patut bersyukur penyelenggaraan pemerintahan tahun 2024 tetap berjalan baik walaupun dalam masa transisi kepemimpinan daerah dan pelaksanaan Pilkada serentak,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan.

Selanjutnya usai pembahasan Rapat Paripurna DPRK Kepulauan Yapen nantinya akan menetapkan Raperda tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.

Dengan penetapan dua raperda ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin transparan serta pembangunan Kepulauan Yapen dapat terlaksana dengan arah yang jelas, terukur, dan berkesinambungan.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Piala Gubernur Papua: 200 Atlet Berlaga di Kejurda Atletik 2026
Kejurda Atletik Papua: Ajang Seleksi Menuju PON dan Kejurnas
DPR Papua Pegunungan Sambut Positif Raihan WTP Pemprov
DWP dan DP3KB Kabupaten Nduga Bersinergi Turunkan Risiko Stunting di Nduga
Ikuti Sidak Pasar Gabungan, PKK Nduga: Pedagang Wajib Jual Produk Bergizi, Bukan Ancaman Kesehatan Anak
Apresiasi Gubernur John Tabo: WTP Bukti Transparansi dan Akuntabilitas Papua Pegunungan
Papua Pegunungan Kembali Raih Opini WTP dari BPK atas LKPD 2025
Disperindagkop Nduga Gelar Sidak Pasar, Pastikan Harga Stabil dan Barang Layak Konsumsi

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:44 WIT

Piala Gubernur Papua: 200 Atlet Berlaga di Kejurda Atletik 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:33 WIT

Kejurda Atletik Papua: Ajang Seleksi Menuju PON dan Kejurnas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:02 WIT

DPR Papua Pegunungan Sambut Positif Raihan WTP Pemprov

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:24 WIT

DWP dan DP3KB Kabupaten Nduga Bersinergi Turunkan Risiko Stunting di Nduga

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:47 WIT

Ikuti Sidak Pasar Gabungan, PKK Nduga: Pedagang Wajib Jual Produk Bergizi, Bukan Ancaman Kesehatan Anak

Berita Terbaru

Daerah

DPR Papua Pegunungan Sambut Positif Raihan WTP Pemprov

Kamis, 18 Jun 2026 - 17:02 WIT