JAYAPURA – Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di lahan kosong depan Lapangan Tembak Perbakin, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Selasa 10 Juni 2025.
Diketahui mayat tersebut adalah Bruno Tanfa Chilong Junior (28) korban kecelakaan tunggal di sekitar Jembatan Youtefa pada Selasa malam.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial DM (21) alias Hengki warga Nafri, Abepura. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sepeda motor milik korban.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 20 Juni 2025. Korban yang bernama Bruno tersebut ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa depan Lapangan Tembak.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya K, menerangkan kejadian bermula pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIT.
Pelaku bersama rekannya yang masih dalam penyelidikan mendengar suara benturan keras di Jalan Raya dekat Jembatan Merah.
Mereka melihat sepeda motor terjatuh dan menemukan korban tergeletak dalam kondisi masih bergerak dan meringis kesakitan.
Alih-alih memberikan pertolongan, pelaku dan rekannya langsung mengangkat korban ke atas sepeda motor yang dikendarainya kemudian berniat membawa korban ke RS Bhayangkara Kotaraja.
Namun, ditengah perjalanan, pelaku berubah pikiran lalu meletakkan korban di lahan kosong depan lapangan Tembak Otonom Kotaraja. Kemudian pelaku menggasak sepeda motor dan handphone milik korban.
“Pelaku menduga korban hanya pingsan, lalu meninggalkannya di lokasi korban ditemukan. Saat itulah, pelaku dengan sengaja mengambil tas berisi satu unit HP dan sepeda motor Honda milik korban dengan maksud untuk memilikinya. Korban ditinggalkan begitu saja di lokasi. Keesokan harinya korban Ditemukan sudah meninggal dunia, Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 07.15 WIT,” terang Dewa.
Dewa menyebut motif pelaku dalam kasus ini adalah memanfaatkan kondisi korban yang sudah tidak berdaya dan membutuhkan pertolongan untuk menguasai barang-barang miliknya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Ancaman ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke (2) KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 531 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang menghadapi bahaya maut, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. (*)
Penulis : Syaiful
Editor : Achmad















